Pesan Nikita Mirzani untuk Dipo Latief: Jangan Ada Sengketa Perebutan Anak, Arkana Sudah Diadopsi

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani berpose dengan ketiga buah hatinya, Laura Meizani Nasseru Asry, Azka Raqila Ukra, dan Arkana Mawardi.

TRIBUNNEWSWIKI.COM -  Ketua Mahelis Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selaran pada Rabu, (15/7/2020) menyatakan Nikita Mirzani terbukti lakukan penganiayaan kepada sang mantan suami, Dipo Latief.

Oleh karena itu, Nikita Mirzani divonis 6 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.

“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan,” kata Ketua Majelis Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam putusannya, Rabu (15/7/2020) seperti yang dikutip dari Wartakotalive.com.

"Jika kemudian hari ada putusan hakim, yang menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," tambahnya.

Mendengar putusan tersebut, Nikita Mirzani justru mengucap syukurnya.

Hal tersebut lantaran Nikita Mirzani tak perlu menjalani masa hukumannya di balik jeruji besi.

Nikita Mirzani hanya perlu menahan diri agar tak melakukan pelanggaran hukum pada masa percobaan 12 bulan.

Jika Nikita Mirzani mendapatkan kasus pidana pada masa tersebut, maka vonis penjara segera mengancam ibu 3 anak ini bisa masuk jeruji.

Baca: Cium Pipi Sang Asisten, Nikita Mirzani Mengaku Iam Sering Melihatnya Tanpa Busana

Baca: Dituduh Netizen Sindir Baim Wong, Nikita Mirzani Beri Klarifikasi Pedas: Yang Merasa Berarti Setan

Arkana sudah diadopsi sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru

Artis Nikita Mirzani saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). NIkita menjalani sidang putusan atas dugaan penganiayan kepada mantan suaminya Dipo Latief. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Seusai diberi vonis tersebut, Nikita Mirzani beri pesan pada sang mantan suami, Dipo Latief.

Nikita Mirzani berharap tak ada lagi kasus yang melibatkan dirinya dengan Dipo Latief.

"Niki mau pesan satu sih, setelah masalah ini selesai mudah-mudahan tidak ada masalah lain," kata Nikita Mirzani seperti dikutip dari video KH Infotainment, Rabu (15/7/2020).

"Mudah-mudahan Dipo dan keluarga bisa menerima keputusan dari majelis hakim," sambung Nikita Mirzani.

Tak hanya itu, Nikita Mirzani menyinggung masalah putranya, Arkana Mawardi.

Dikatakan Nikita Mirzani, buah hatinya dengan Dipo Latief tersebut telah diadopsi oleh sang sahabat, Fitri Salhuteru.

"Terus ke depannya jangan ada sengketa perebutan anak ya," terang Nikita Mirzani.

"Karena terus terang Arkana sudah diadopsi sama Kak Fitri, jadi kalau mau urusan soal Arkana yang turun tangan sudah Kak Fitri, bukan Niki lagi," ucap Nikita Mirzani

Ketika ditanya lebih lanjut masalah adopsi, Nikita Mirzani menjelaskan dirinya masih bersama Arkana saat ini.

Namun karena memikirkan masa depan, Nikita Mirzani mengatakan telah memberikan kepercayaan kepada Fitri Salhuteru untuk melindungi anak-anaknya.

"Udah diserahin ke Kak Fitri, tapi maksudnya anaknya ke Niki. Tapi Niki kasih kayak kepercayaan, tanggung jawab, dan lain-lain," jelas Nikita Mirzani.

"Takutnya Niki kenapa-kenapa, kan umur tidak ada yang tahu," ujar Nikita.

Tak hanya Arkana, Azka juga dipercayakan pada Fitri Salhuteru

Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru saat sidang vonis (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Fitri Salhuteru yang juga mendampingi Nikita Mirzani saat persidangan berlangsung turut angkat bicara.

Pada kesempatan yang sama, Fitri Salhuteru mengatakan Nikita Mirzani tak hanya mempercayakan Arkana Mawardi.

Namun juga buah hati Nikita Mirzani dengan Sajad Ukra, Azka Raqila Ukra.

"Aku tentu merasa bangga Niki mempercayakan anak-anaknya, bukan hanya Arkana, Azka juga," terang Fitri Salhuteru.

"Jadi untuk kedepannya mungkin karena aku yang tahu sebenarnya yang terjadi (pada Niki dan keluarga), mungkin insyaallah jangan sampai terjadi babak Arkana ke-dua, karena Arkana sudah anak aku," lanjutnya.

Fitri Salhuteru juga menjelaskan jika segala surat-menyurat mengenai Arkana sudah diurus dan diatasnamakan pada dirinya.

Kasus penganiayaan Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief mencapai titik akhir

Diberitakan sebelumnya, seusai vonis dibacakan dalam sidang, Niki nampak menangis tersedu dan memeluk orang-orang terdekatnya yang menemani.

Bukan tangis sedih, Nikita Mirzani merasa bersyukur karena akhirnya dirinya mendapatkan keadilan.

"Cuma nangisnya, akhirnya lelah Niki selesai, itu saja. Dan akhirnya Niki bisa dapat keadilan setelah sekian lama," kata Nikita Mirzani dikutip dari video KH Infotainment, Rabu (15/7/2020).

"Dari dulu enggak pernah Niki dapatkan keadilan. Tahun ini, Niki bisa dapatkan keadilan buat Niki dan anak-anak," ucapnya Niki sembari menangis terharu.

Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita Mirzani, merasa puas dengan vonis kliennya yang tidak perlu dipenjara.

"Saya tidak akan membahas pasal, tidak akan membahas pertimbangan dan sebagainya. Yang perlu kami syukuri Niki divonis tidak harus masuk penjara," ucap Fahmi yang duduk di samping Nikita Mirzani.

Kronologi kasus penganiayaan Nikita Mirzani kepada Dipo Latief

Kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief diduga oleh Nikita Mirzani terjadi pada 5 Juli 2018 di pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Awalnya, Niki mengikuti mobil Dipo karena ia ingin bertemu dengan asisten suaminya, Ferdiansyah alias Kuproy.

Ketika Dipo menurunkan dua orang temannya, Niki kemudian menghampiri mobil suaminya dan langsung marah-marah.

Tak hanya menunjukan amarahnya, Nikita Mirzani diduga melempar asbak yang ada didalam mobil yang niatnya mengarah ke asisten Dipo.

Hanya saja, asbak tersebut terkena Dipo dan diduga mengalami luka memar dan lecet dibagian dahi.

Setelah kejadian itu, Dipo Latief membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 336 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah atas tindak penganiayaan terhadap Dipo Latief dan menjatuhkan vonis enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan.

Baca: Terbukti Aniaya Dipo Latief dan Tak Harus Dipenjara, Nikita Mirzani Bersyukur Dapat Keadilan

Baca: Penampakan Barang Mewah Nikita Mirzani Saat Sidang Vonis, Tas Hermes Rp 370 juta higga Arloji Rp 2 M

Baca: Nikita Mirzani Divonis 12 Bulan atas Kasus KDRT terhadap Dipo Latief, Nyai Nangis Sesenggukan

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, WARTAKOTA/Arie Puji Waluyo)

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul "VIDEO: Nikita Mirzani Menangis Divonis Tak Masuk Penjara oleh Majelis Hakim"



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer