Pandemi Masih Menghantui, Pemprov DKI Jakarta Batalkan Izin Operasional Pariwisata dan Bioskop

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bioskop Cinema XXI di 52 Kota Siap Beroperasi Kembali, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi Penonton

Menurut Cucu, upaya itu dilakukan untuk menghindari potensi penularan Covid-19 antar-pribadi penonton.

“Sejak kemarin (Senin, 6/7/2020) sudah dibuka, tapi saat ini mereka sedang berkoordinasi untuk penayangan film."

"Masalah kapan mulai beroperasinya, itu terserah mereka sendiri,” kata Cucu, Selasa (7/7/2020).

Cucu mengatakan, pihaknya telah membuat panduan protokol kesehatan Covid-19 di bioskop.

Panduan ini wajib ditaati oleh pelaku usaha, karyawan dan konsumen.

Protokol kesehatan Covid-19 yang harus ditaati meliputi penggunaan alat pelindung diri seperti masker, pelindung wajah (face shield) bagi seluruh karyawan, penyediaan fasilitas cuci tangan.

Selain itu, melakukan disinfeksi secara berkala, pengecekan suhu kepada semua pihak, memberi tanda peringatan jaga jarak fisik, dan mencegah kerumunan orang.

Sementara untuk pengunjung diminta untuk selalu menggunakan masker, melakukan budaya etika batuk dan bersin, menghindari menyentuh mata, hidung, dan wajah, serta menjaga jarak minimal satu meter.

Protokol kesehatan khusus bagi pengoperasian bioskop seperti pemesanan tiket, manajemen, pengaturan karyawan, ruang teater, makanan dan minuman, serta toilet.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Wartakotalive.com/Fitriyani Al Fajri)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemprov DKI Jakarta Batalkan Pemberian Izin Operasional Tempat Pariwisata dan Bioskop



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer