Sejalan dengan pembatalan tersebut, Dinas Parekraf DKI Jakarta juga sedang merevisi Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 140 tahun 2020.
SK tersebut menyebutkan tentang Perpanjangan Fase I Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kadis Parekrf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia.
Ia mengatakan jika berbagai kegiataan pariwisata seperti bioskop, produksi film, penyelenggaraan pertunjukkan atau nobar di ruang terbuka kini ditunda untuk sementara waktu.
Baca: Demi Cegah Penularan Covid-19, Pengguna KRL Harus Mengenakan Baju Lengan Panjang Mulai Pekan Depan
Baca: Demi Cegah Covid-19, Pekerja Seks Komersial di Bolivia Pakai Jas Hujan Transparan saat Bekerja
Selain itu, pameran, lapangan golf, pusat kebugaran jasmani, bola sodok (billiard), bowling, ice skating dan sebagainya juga tidak diberikan izin untuk beroperasi.
Cucu mengatakan, keputusan tersebut dibuat dengan menarik kembali izin operasional karena situasi yang belum benar-benar stabil di tengah pandemi Covid-19.
Tidak hanya itu, pembatalan izin juga didasarkan atas naiknya kasus penyebaran Covid-19 yang terus meninggi dari hari ke hari.
Baca: Virus Corona Bisa Menular di Ruangan AC, Bioskop Disarankan Tak Dibuka Kembali pada 29 Juli 2020
“Naik lagi (kasus Covid-19), jadi nanti sampai benar-benar kondusif (akan dibuka kembali),” kata Cucu, Kamis (16/7/2020).
Dia mengatakan, sudah memberikan kabar soal menarik kebijakannya itu kepada pelaku usaha. Sejauh ini mereka memahami keputusan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
“Mereka bisa mengerti dan sudah disampaikan. Untuk skala (pariwisata) indoor juga belum buka seperti bowling dan lain-lain,” katanya.
Pelaku usaha seperti bioskop juga memang belum ada yang beroperasi.
Rencananya, bioskop akan membuka tempat usahanya secara serentak pada Rabu (29/7/2020) mendatang.
“Itu juga kalau sudah dapat izin dari kami. Tapi untuk sementara ditunda dulu (pembukaan bioskop),” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan sejumlah tempat pariwisata untuk kembali beroperasi saat perpanjangan PSBB transisi fase pertama.
Mereka diizinkan beroperasi mulai 6 Juli sampai 16 Juli 2020.
Untuk bioskop, awalnya tempat duduk penonton didesain berselang-seling atau satu kursi dikosongkan antar penonton.
Namun, anak di bawah umur sembilan tahun dan orang lanjut usia (lansia) dilarang untuk menonton bioskop.
Mereka dilarang karena rawan terhadap penularan Covid-19.
Menurut Cucu, upaya itu dilakukan untuk menghindari potensi penularan Covid-19 antar-pribadi penonton.
“Sejak kemarin (Senin, 6/7/2020) sudah dibuka, tapi saat ini mereka sedang berkoordinasi untuk penayangan film."
"Masalah kapan mulai beroperasinya, itu terserah mereka sendiri,” kata Cucu, Selasa (7/7/2020).
Cucu mengatakan, pihaknya telah membuat panduan protokol kesehatan Covid-19 di bioskop.
Panduan ini wajib ditaati oleh pelaku usaha, karyawan dan konsumen.
Protokol kesehatan Covid-19 yang harus ditaati meliputi penggunaan alat pelindung diri seperti masker, pelindung wajah (face shield) bagi seluruh karyawan, penyediaan fasilitas cuci tangan.
Selain itu, melakukan disinfeksi secara berkala, pengecekan suhu kepada semua pihak, memberi tanda peringatan jaga jarak fisik, dan mencegah kerumunan orang.
Sementara untuk pengunjung diminta untuk selalu menggunakan masker, melakukan budaya etika batuk dan bersin, menghindari menyentuh mata, hidung, dan wajah, serta menjaga jarak minimal satu meter.
Protokol kesehatan khusus bagi pengoperasian bioskop seperti pemesanan tiket, manajemen, pengaturan karyawan, ruang teater, makanan dan minuman, serta toilet.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemprov DKI Jakarta Batalkan Pemberian Izin Operasional Tempat Pariwisata dan Bioskop