Polisi Akan Menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 dan Pelanggar Bisa Ditilang, Simak Jadwalnya

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Republik Indonesia akan melakukan Operasi Patuh Jaya 2020 selama 14 hari. Para pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas bisa ditilang. Foto: ilustrasi operasi lalu lintas

Lalu bagaimana jika memiliki SIM tetapi lupa dibawa atau tertinggal di rumah?

Jawabannya ada di Pasal 288 Ayat 2.

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Jadi, meskipun pengendara memiliki SIM, jika tidak dapat menunjukkannya saat ada razia kendaraan oleh kepolisian, maka tetap kena sanksi.

Hukumannya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Jangan sampai lupa atau tidak membawa SIM ya!

Tujuh Model Pelat Nomor Kendaraan yang Menyalahi Aturan, Bisa Kena Tilang Polisi 

Pelat nomor kendarakan adalah suatu perlengkapan wajib untuk mobil atau sepeda motor.

Kendaraan tanpa pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) pengendara bisa kena ditilang.

Penggunaan TNKB ini tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.

Apabila melanggar, maka bisa terkena denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

Bukan hanya itu, pelat nomor juga tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, ataupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, menjelaskan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.

 

Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan mengemudi. (Tribunnews/Jeprima)

Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri baru-baru ini.

Fahri menjelaskan,sekarang ini tak sedikit pelat nomor dimodifikasi macam-macam.

Padahal bisa saja hal tersebut melanggar aturan.

Jangan sampai mengubah spesifikasi teknis seperti panjang, lebar, dan ketebalan tulisan.

Baca: Pemprov Jatim Siapkan Sistem Ganjil Genap untuk Antisipasi Kluster Covid-19 dari Pasar Tradisional

Simak inilah 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

Halaman
123


Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer