Lalu bagaimana jika memiliki SIM tetapi lupa dibawa atau tertinggal di rumah?
Jawabannya ada di Pasal 288 Ayat 2.
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Jadi, meskipun pengendara memiliki SIM, jika tidak dapat menunjukkannya saat ada razia kendaraan oleh kepolisian, maka tetap kena sanksi.
Hukumannya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Jangan sampai lupa atau tidak membawa SIM ya!
Pelat nomor kendarakan adalah suatu perlengkapan wajib untuk mobil atau sepeda motor.
Kendaraan tanpa pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) pengendara bisa kena ditilang.
Penggunaan TNKB ini tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.
Apabila melanggar, maka bisa terkena denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Bukan hanya itu, pelat nomor juga tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, ataupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, menjelaskan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.
Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri baru-baru ini.
Fahri menjelaskan,sekarang ini tak sedikit pelat nomor dimodifikasi macam-macam.
Padahal bisa saja hal tersebut melanggar aturan.
Jangan sampai mengubah spesifikasi teknis seperti panjang, lebar, dan ketebalan tulisan.
Baca: Pemprov Jatim Siapkan Sistem Ganjil Genap untuk Antisipasi Kluster Covid-19 dari Pasar Tradisional
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.