Para pengendara sepeda motor atau mobil yang melanggar peraturan lalu lintas bisa dikenai tilang.
Meski demikian, tindakan hukum yang dikedepankan adalah tindakan humanis yang persuasif.
"Namun, tindakan hukum yang dikedepankan ialah persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Istiono melalui video conference, Selasa (14/7/2020).
Hal senada diungkapkan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Kushariyanto.
Dia mengatakan tindakan tilang tidak dilarang, tetapi tetap harus mengedepankan tindakan humanis dahulu.
“Silahkan lakukan dengan tilang, tetapi lakukan pemberitahuan dahulu melalui media-media sosial atau media lain sebelum menindak, jangan kita mencari-cari alasan," kata dia.
Baca: Viral Polisi Tak Jadi Tilang Pelanggar Lalu Lintas, Alasannya karena Mengetahui Isi di Dalam Mobil
Baca: Berikut 7 Model Pelat Nomor Kendaraan yang Menyalahi Aturan, Bisa Kena Tilang Polisi
"Misalnya di Jakarta penindakan dikhususkan untuk melawan arus, jadi bila ada pengendara yang tertangkap tidak usah memeriksa surat-surat, langsung lakukan tilang. Ini akan meringkas petugas di lapangan,” kata Kushariyanto.
Ia mengimbau agar jangan sampai pelaksanaan operasi tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan ketidaknyamanan yang berujung kericuhan. Sebab, tujuan operasi ialah kepentingan bersama.
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tetapi lupa dibawa saat ada razia kendaraan, apakah tetap ditilang?
Hal seperti ini sering terjadi pada pengendara kendaraan bermotor.
Mereka mempunyai SIM, tetapi karena suatu alasan, misal terlupa atau ketinggalan, terpaksa tidak membawanya ketika berkendara.
Baca: Simak, Jenis-jenis Pelanggaran yang Sebabkan Sanksi Tilang Elektronik di Jalan Tol
Baca: Tak Terima Ditilang, Seorang Pemuda Bakar Motornya Sendiri
Jawabannya dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 106 Ayat 5 ada penjelasan bahwa ketika diadakan razia kendaraan, setiap pengendara wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b. Surat Izin Mengemudi (SIM)
c. Bukti lulus uji berkala dan/atau
d. Tanda bukti lain yang sah
Pasal 281 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, namun tidak memilik SIM, akan dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.