Kapolri Idham Azis Resmi Copot Brigjen Prasetijo Utomo yang Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jendral Pol Idham Azis di ruang konferensi pers kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019). Idham mengunjungi kantor KPK untuk bersilaturahmi sekaligus membangun sinergi Polri dengan lembaga-lembaga atau kementrian di Indonesia. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

Djoko Tjandra disebut berangkat pada tanggal 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Neta berpendapat, sebenarnya Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak punya urgensi untuk mengeluarkan surat jalan.

"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk memberikan surat jalan itu? Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra," tutur dia.

Anies Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan

Diketahui Djoko Tjandra bisa mendapatkan penerbitan KTP elektronik (e-KTP) di Kelurahan Grogol Selatan.

Djoko Tjandra pun disebut mendapat perlakuan istimewa dari Lurah Grogol Selatan,

Padahal, Djoko Tjandra sendiri berstatus buron dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Atas hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan karena terbukti membantu buron Kejaksaan Agung Djoko Sugiarto Tjandra dalam penerbitan e-KTP.

Anies mengatakan, berdasarkan laporan hasil investigasi Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi, Asep terbukti melanggar disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam proses penerbitan e-KTP tersebut.

"Ini fatal, tidak seharusnya terjadi."

"Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2020).

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta. (Tangkap Layar YouTube Pemprov DKI Jakarta)

Dalam laporan disebutkan bahwa Lurah Grogol Selatan melakukan pertemuan dengan Anita Kolopaking, selaku pengacara dari Djoko Tjandra.

Pertemuan tersebut dilakukan pada Mei 2020 di rumah dinas Asep.

Anita meminta Asep melakukan pengecekan status kependudukan Djoko Tjandra.

Kemudian, Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan.

Pada 8 Juni 2020, Asep mengantarkan langsung rombongan pemohon ke tempat perekaman biometrik kelurahan dan mendampingi operator sampai proses penerbitan e-KTP Djoko Tjandra selesai.

Penerbitan tersebut dilakukan Asep hanya dengan bermodalkan foto KTP lama dan Kartu Keluarga (KK) Djoko Tjandra yang tersimpan dalam ponsel miliknya.

Anies mengatakan, tindakan Lurah Grogol Selatan tersebut telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el.

Penonaktifan Lurah Grogol Selatan, lanjut Anies, menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menaati prosedur yang berlaku, khususnya dalam pelayanan pencatat kependudukan.

Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.(KOMPAS/DANU KUSWORO) (KOMPAS/DANU KUSWORO)

"Jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan, kata Anies.

Halaman
1234


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer