Kabar Gembira, Uang Pensiunan PNS Bakal Naik, Bisa Cair dengan Syarat Ini

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Uang Pensiunan PNS

Sedangkan besaran pensiunan pokok bagi pensiunan janda/duda PNS yang tewas sebagai berikut:

1. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

2. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

3. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

4. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Pensiunan orangtua PNS yang tewas

Berikut besaran pensiunan pokok bagi pensiunan orangtua dari PNS yang tewas:

1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.

2. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.

3. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

4. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur/Tyo)

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Uang Pensiunan PNS Bakal Naik, Menteri Tjahjo: Mari Berdoa Agar Ekonomi Membaik



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer