Kabar Gembira, Uang Pensiunan PNS Bakal Naik, Bisa Cair dengan Syarat Ini

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Uang Pensiunan PNS

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Uang pensiunan para PNS dikabarkan akan naik.

Kini Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah merancangnya.

Nantinya, uang yang diterima para pensiunan PNS bukan sekadar gaji pokok saja.

Dengan demikian, jumlahnya dipastikan akan bertambah besar.

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan mekanisme reformasi birokrasi soal kesejahteraan pensiunan sudah disiapkan.

"Sudah ditata mekanismenya dengan baik," ungkap dia kepada KONTAN.co.id, Rabu (8/7/2020).

Meski demikian, kenaikan uang pensiunan ini belum pasti bisa direalisasikan segera.

Menurut Menpan RB, syarat utamanya adalah kemampuan anggaran.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reforrmasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Kompas.com)

Baca: Bukan Orang Sembarangan, Sosok PNS Pertama Adalah Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Punya NIP 010000001

"Harapan saya juga demikian (soal kesejahteraan) tetapi kita harus lihat kemampuan anggaran juga," katanya.

Tjahjo baru bisa merealisasikan ketika kondisi ekonomi sudah membaik.

"Soal kapan ya mari kita berusaha dan berdoa, semoga pertumbuhan ekonomi kedepan semakin membaik dan saya belum berani memastikan kapan terealisasi," Jelas Tjahjo Kumolo.

Sebelumnya, pemerintah memang sudah lama berniat mengubah skema dana pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Namun ternyata hingga kini belum juga kelar. Saat ini statusnya masih dalam kajian.

Rencananya, perubahan skema dana pensiun tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Namun pembahasan masih dilakukan oleh sejumlah kementerian.

"Perubahan masih akan dibicarakan lintas kementerian," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada Waratwan Kontan.co.id Abdul Basith, Rabu (8/1/2020).

Ilustrasi PNS- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). (Tribunnews.com)

Baca: Heboh Pemberhentian 1,6 Juta PNS, Presiden Jokowi Punya Kuasa Penuh untuk Pecat ASN

Hal senada juga disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kajian tersebut dalam rangka mengubah skema dana pensiun dari pay as you go menjadi fully funded.

Nah, pembayaran dana pensiun itu akan berasal dari iuran antara pemerintah dengan PNS tersebut.

"Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya," terang Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono.

Meski begitu hal tersebut masih menunggu selesainya PP.

Halaman
123


Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer