Jadi Mucikari Prostitusi Online Berkedok Jasa Pijat, Mahasiswa di Yogyakarta Diamankan Petugas

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Barang Bukti penangkapan Mucikari --- Barang bukti dari empat mucikari kawin kontrak yang ditangkap polisi

TRIBUNNBEWSWIKI.COM - Mahasiswa Yogyakarta berinisial AP digelandang polisi.

Warga asal Purworejo, Jawa Tengah, itu diamankan terkait kasus prostitusi online.

"AP kita amankan pada 4 Juli 2020 sekitar pukul 12.00 WIB di Cebongan, Tlogoadi, Mlati," ujar Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto dalam jumpa pers, dikutip Kompas.com, Rabu (14/07/2020).

Aksi AP sebagai mucikari online terbongkar setelah Polsek Mlati melakukan patroli siber.

"Ini terungkap dari patroli cyber yang dilakukan oleh Polsek Mlati," urainya.

Menurut Hariyanto, AP merekrut korban melalui grup media sosial.

Baca: Deretan Fakta Hana Hanifa, Pernah Ribut dengan Nabila Aprillya hingga Dikaitkan Kasus Prostitusi

Modusnya, ia menawarkan pekerjaan sebagai terapis pijat.

Tapi faktanya korban dibujuk agar mau melayani nafsu bejat pelanggan.

"Modusnya terapi pijat, tapi faktanya korban dibujuk untuk melayani hubungan seksual," tegasnya.

Ilustrasi prostitusi online (Tribunnews.com)

Baca: Deretan Fakta Hana Hanifa, Pernah Ribut dengan Nabila Aprillya hingga Dikaitkan Kasus Prostitusi

Aksi ini diakukan AP sejak pertengahan Juni 2020.

"Korban dengan tersangka tidak saling mengenal, karena komunikasi melalui media sosial," urainya.

Tercatat sudah ada 20 pelanggan yang berhasil tersangka dapatkan.

"Tidak ada ancaman (ke korban), jadi pada saat itu (korban) sudah ketemu dengan tamunya dan orientasinya adalah uang," bebernya.

AP mengaku mendapatkan ide itu dari seorang teman.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah HP, uang Rp 1 juta, dan kondom.

Atas perbuatan yang dilakukan, AP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP, ancaman hukuman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun.

Berita Serupa: Mahasiswa Bunuh Terapis Pijat Plus-plus, Kaget Harganya Mahal

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan terapis pijat di Surabaya yang mayat korbannya dimasukkan dalam kardus. (surabaya.tribunnews.com/firman rachmanudin)

Baca: Manajer Tak Bisa Hubungi Hana Hanifah, Benarkah Ia Sosok Aktris HH yang Terlibat Prostitusi Online?

Misteri penemuan mayat perempuan terapis pijat asal Surabaya pada Rabu (17/6/2020) kini menemui babak baru.

Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan yang ternyata adalah seorang mahasiswa.

Diberitakan Surya, mahasiswa berinisial YF (20) tega menghabisi nyawa perempuan 33 tahun itu setelah dimintai uang tambahan atas layanan pijat plus-plus yang diberikan.

Halaman
123


Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer