Pemerintah Pastikan Belum Ada Peserta Kartu Prakerja yang Diminta Kembalikan Dana, Ini Alasannya

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Prakerja(prakerja.go.id) - Pemerintah Pastikan Belum Ada Peserta Kartu Prakerja yang Diminta Kembalikan Dana

Pencari kerja tersebut harus memenuhi persyararatan yakni memiliki kewarganegaraan Indonesia, berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengkuti pendidikan formal.

Dalam program ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun.

Diharapkan, anggaran sebesar itu bisa menyasar 5,6 juta peserta.

Setiap peserta Kartu Prakerja mendapatkan dana insentif sebesar Rp 3,55 juta.

Rinciannya, sebesar Rp 1 juta untuk biaya pelatihan, Rp 2,4 juta insentif selama 4 bulan, dan Rp 150.000 sebagai insentif setelah mengisi survei terkait pelatihan yang dijalani

Lebih lanjut dijelaskan, Kartu Prakerja tidak bisa diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, kepala desa serta perangkatnya, dan direksi, komisaris serta dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Adapun jika penerima Kartu Prakerja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, Manajemen Pelaksana bisa melakukan tuntutan pidana.

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," tulis pasal 31D beleid tersebut.

Baca: KPK Menemukan Masalah di 4 Aspek Kartu Prakerja, Staf Khusus Presiden: Tanya Kemenko Perekonomian

Baca: Deretan Kontroversi Kartu Prakerja: Besarnya Anggaran hingga Ruangguru yang Jadi Mitra Pelatihan

Daftar pihak yang dilarang mendapatkan Kartu Prakera

Dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2020 juga diatur tentang pihak-pihak yang dilarang untuk mendapatkan Kartu Prakerja.

Hal tersebut terdapat dalam pasal 3(3) Perpres 76/2020.

Di sana ditegaskan Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada 7 golongan, yakni:

  • Pejabat negara.
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
  • Prajurit TNI.
  • Anggota Polri.
  • Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Beleid yang sama juga mengatur masyarakat yang berhak mendapatkan kartu prakerja. Rinciannya antara lain pencari kerja, pegawai/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah seperti pelaku UMKM.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pastikan Tak Ada Peserta Kartu Prakerja yang Diminta Kembalikan Dana"



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer