Pemerintah Pastikan Belum Ada Peserta Kartu Prakerja yang Diminta Kembalikan Dana, Ini Alasannya

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Prakerja(prakerja.go.id) - Pemerintah Pastikan Belum Ada Peserta Kartu Prakerja yang Diminta Kembalikan Dana

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Kartu Prakerja pada Selasa (7/7/2020).

Perpres yang diteken 7 Juli ini mengubah Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Kemudian, dalam Perpres 76/2020 Pasal 31C Ayat 1 disebutkan, penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan namun telah menerima bantuan biaya pelatihan atau intensif wajib mengembalikan kepada Negara.

Berkaitan dengan aturan baru tersbeut, pemerintah mengungkapkan jika sampai saat ini belum ada peserta Kartu Prakerja yang diminta untuk mengembalikan dana insentif dari pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Kemitraan dan Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky.

"Belum ada. Kami fokus di pembukaan gelombang 4," katanya saat kepada Kompas.com, Minggu (12/7/2020).

Baca: Aturan Direvisi, Peserta Kartu Prakerja Wajib Kembalikan Uang Bantuan Apabila Tak Penuhi Syarat

Baca: Jokowi Teken Perpres Baru Kartu Prakerja, Ada Ketentuan Baru Bagi Peserta yang Tak Memenuhi Syarat

Ia menjelaskan, adanya revisi Perpres tersebut merupakan upaya pemerintah mencegah ketidaktepatan penyaluran bantuan insentif Program Kartu Prakerja.

"Saya kira niatan pemerintah untuk revisi Perpres bukan untuk mencari ganti rugi ke belakang. Namun, lebih upaya pencegahan dengan adanya aturan ini secara jelas dan gamblang. Maka diharapkan masyarakat mengetahui dan mengikuti aturan dengan benar," katanya.

"Memberikan informasi data diri yang akurat dan asli saat pendaftaran," sambung Panji.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.

Aturan baru itu sekaligus merevisi Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Perpres teranyar tersebut mengubah peraturan sebelumnya, salah satunya adalah penambahan kriteria peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Soal klausul kewajiban pengembalian bantuan uang insentif Kartu Prakerja, memang diatur dalam salah satu pasal di Perpres tersebut.

Tapi kewajiban itu bukan buat seluruh peserta Kartu Prakerja.

Baca: Peserta Keluhkan Insentif Kartu Prakerja Belum Cair Padahal Sudah Beri Rating, Ini Penjelasan Admin

Baca: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Masih Ditunda, Hasil Kajian KPK Beri Rekomendasi Ini

Pada Pasal 31C Perpres 76/2020 diatur ketentuan baru bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai syarat, namun telah menerima uang bantuan untuk biaya pelatihan.

Peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan diwajibkan untuk mengembalikan insentif tersebut.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif tersebut kepada negara," demikian aturan yang tertulis seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/7/2020).

Menurut aturan tersebut, peserta wajib mengembalikan uang biaya pelatihan dalam jangka waktu 60 hari.

Apabila tidak dikembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi.

Untuk diketahui, program Kartu Prakerja ditujukan kepada para pencari kerja atau pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Pencari kerja tersebut harus memenuhi persyararatan yakni memiliki kewarganegaraan Indonesia, berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengkuti pendidikan formal.

Dalam program ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun.

Diharapkan, anggaran sebesar itu bisa menyasar 5,6 juta peserta.

Setiap peserta Kartu Prakerja mendapatkan dana insentif sebesar Rp 3,55 juta.

Rinciannya, sebesar Rp 1 juta untuk biaya pelatihan, Rp 2,4 juta insentif selama 4 bulan, dan Rp 150.000 sebagai insentif setelah mengisi survei terkait pelatihan yang dijalani

Lebih lanjut dijelaskan, Kartu Prakerja tidak bisa diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, kepala desa serta perangkatnya, dan direksi, komisaris serta dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Adapun jika penerima Kartu Prakerja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, Manajemen Pelaksana bisa melakukan tuntutan pidana.

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," tulis pasal 31D beleid tersebut.

Baca: KPK Menemukan Masalah di 4 Aspek Kartu Prakerja, Staf Khusus Presiden: Tanya Kemenko Perekonomian

Baca: Deretan Kontroversi Kartu Prakerja: Besarnya Anggaran hingga Ruangguru yang Jadi Mitra Pelatihan

Daftar pihak yang dilarang mendapatkan Kartu Prakera

Dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2020 juga diatur tentang pihak-pihak yang dilarang untuk mendapatkan Kartu Prakerja.

Hal tersebut terdapat dalam pasal 3(3) Perpres 76/2020.

Di sana ditegaskan Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada 7 golongan, yakni:

  • Pejabat negara.
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
  • Prajurit TNI.
  • Anggota Polri.
  • Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Beleid yang sama juga mengatur masyarakat yang berhak mendapatkan kartu prakerja. Rinciannya antara lain pencari kerja, pegawai/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah seperti pelaku UMKM.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pastikan Tak Ada Peserta Kartu Prakerja yang Diminta Kembalikan Dana"



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer