Lalu kelima, siswa wajib membawa masker sendiri, menggunakan sarung tangan dan membawa handsanitizer serta disarankan orangtua siswa antar jemput.
Sebaliknya, juru bicara Gugus Tugas Provinsi Jambi, Johansyah menyayangkan ada sekolah yang dibuka pada zona kuning.
Pembukaan sekolah hanya boleh dilakukan untuk kabupaten/kota dengan zona hijau, kecuali Kabupaten Kerinci karena ada penambahan kasus dan kematian akibat corona.
Daerah dengan status zona hijau di Jambi, antara lain Kabupaten Bungo, Tebo, Merangin dan Tanjung Jabung (Tanjab) Timur.
Keempat kabupaten tersebut diperbolehkan membuka sektor pendidikan atau kegiatan lainnya dengan dampak ekonomi rendah.
Menurutnya, kegiatan terdampak ekonomi sedang dan tinggi sebagaimana tertera pada matriks rekomendasi di atas, disesuaikan dengan kondisi zonasi wilayah masing-masing kabupaten/kota di Jambi.
Jika Kota Jambi sebagai daerah yang dinilai cukup siap dalam penerapan new normal, namun masih dengan status zona kuning, dapat melakukan uji coba penerapan adaptasi kebiasaan baru ini dengan pemetaan risiko tingkat kecamatan.
Baca: Zona Kuning, Peserta Didik Baru di Kabupaten Sragen Akan Mulai Masuk Sekolah di Tahun Ajaran Baru
Baca: Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Tak Buru-buru Terapkan New Normal, Terutama soal Pembukaan Sekolah
Daerah tersebut dapat melaksanakan pembukaan sektor pendidikan pada kecamatan dengan zona hijau, menggunakan pemetaan risiko menggunakan 15 indikator Gugus Tugas Nasional oleh Tim Pakar dan Analisis Gugus Tugas Provinsi Jambi dan Gugus Tugas Kota Jambi.
Evaluasi mingguan zonasi dilakukan dengan penyediaan data update dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan Covid-19, setiap 7 hari dengan data kondisi harian.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/202, dimulai pada Senin, 13 Juli 2020.
Nadiem Makarim yang akrab disapa sebutan Mas Menteri ini mengatakan bahwa sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.
"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim dikutip dari laman informasi kemdikbud.go.id.
Baca: Mendikbud Akan Permanenkan Pelaksanaan Belajar dari Rumah Meski Pandemi Covid-19 Telah Berakhir
Baca: Mendikbud Nadiem Makarim Berencana Permanenkan Pembelajaran Jarak Jauh setelah Covid-19
Baca: Gelar Aksi Protes PPDB di Depan Gedung Kemendikbud, Orang Tua Murid Pakai Seragam Sekolah
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," imbuhnya.
Namun, Nadiem menegaskan ada tahapan yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.
Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi saat akan menetapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Adapun syarat tersebut, yakni:
- Kabupaten/kota harus zona hijau
- Pemerintah daerah harus setuju
- Dekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka
- Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.
Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah. Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.
Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.