Saat itu, Maria Pauline Lumowa memang tidak bisa dibawa ke Indonesia kerena tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
Setelah 17 tahun repot urusi kaburnya Maria Pauline Lumowa, akhirnya Menkumham Yasonna Laoly berhasil membawanya pulang dari Serbia.
Berakhirnya masa kabur Maria Pauline Lumowa
Belakangan diketahui bahwa pada 2009, Maria Pauline Lumowa mulai diketahui sering bolak-balik Singapura-Belanda.
Maria Pauline Lumowa juga diketahui telah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014.
Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda.
Pemerintah Belanda justru memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
Maria Lumowa ditangkap berdasarkan surat red notice Interpol.
Atas penangkapan tersebut, pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara.
Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Selain itu, pemerintah juga mengajukan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa.
Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi.
Proses ekstradisi dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat kunjungan kerja ke Serbia.
Baca: Dulu Suap Petinggi Polri, Kini Maria Pauline Coba Suap Pemerintah Serbia untuk Gagalkan Ekstradiksi
Baca: Maria Pauline Lumowa Tiba di Indonesia, Yasonna Laoly Akui Proses Hukum Selama Ini Agak Tertutup
Baca: Maria Pauline Lumowa
Sebagian atikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buron Selama 17 Tahun, Ini Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa"