Saat ini Maria Pauline Lumowa diketahui telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Maria Pauline Lumowa merupakan satu dari tersangka pembobolan Bank Nasional Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif.
Seperti yang telah diberitakan di Kompas TV, ulah Maria Pauline Lumowa mulai terendus oleh pihak Bank BNI pada Juni 2003.
Kemudian pihak Bank BNI melaporkan temuan kejanggalan transaksi keuangan yang dilakukan Maria kepada Mabes Polri.
Namun, polisi kalah cepat karena pada September 2003 atau satu bulan ditetapkan sebagai tersangka, Maria Pauline Lumowa sudah terbang ke Singapura.
Sejak saat itulah Maria Pauline Lumowa menjadi buronan kepolisian dan akhirnya berhasil ditangkap 17 tahun kemudian.
Baca: Sosok Maria Pauline Lumowa, Tipu BNI Habis-habisan di Tahun 2002 dan Seret Petinggi Polri
Baca: Sosok Maria Pauline Lumowa, Tipu BNI Habis-habisan di Tahun 2002 dan Seret Petinggi Polri
Dikutip dari tayangan Kompas TV, berikut kronologi pembobolan yang dilakukan oleh Maria Pauline Lumowa:
Pada Oktober 2002, BNI Cabang Kebayoran Baru jakarta Selatan memproses pengajuan pembiayaan ekspor-ipmpor dari PT. Gramarindo Group.
Perusahaan tersebut dikatakan dimiliki oleh Maria Pauline Lumowa dab Adrian Waworuntu.
Per Oktober 2002-Juli 2003, Bank BNI mengucurkan 82 Letter of Credit (L/C) senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun kepada Gramarindo Group.
Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena Bank BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari bank yang bukan merupakan korespondensi Bank BNI.
Diantaranya adalah Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp.
Mengetahui adanya kejanggalan, Bank BNI kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa Gramarindo Group tidak pernah melakukan ekspor.
Oleh sebab itu, Bank BNI melaporkan kasus dugaan L/C fiktif yang dilakukan Maria Pauline Lumowa kepada Mabes Polri.
Namun pada September 2003, Maria Pauline Lumowa terbang ke Singapura, satu bulan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Maria Pauline Lumowa, Adrian Waworuntu dan dua pejabat BNI dinyatakan sebagai tersangka.
Sedangkan Adrian Waworuntu saat ini mendekam di tahanan dengan vonis hukuman penjara seumur hidup.
Sebenarnya, pada Desember 2003 Maria Pauline Lumowa mengatakan siap diperiksa apabila pemeriksaan dilakukan di Singapura.
Saat itu, Maria Pauline Lumowa memang tidak bisa dibawa ke Indonesia kerena tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
Setelah 17 tahun repot urusi kaburnya Maria Pauline Lumowa, akhirnya Menkumham Yasonna Laoly berhasil membawanya pulang dari Serbia.
Berakhirnya masa kabur Maria Pauline Lumowa
Belakangan diketahui bahwa pada 2009, Maria Pauline Lumowa mulai diketahui sering bolak-balik Singapura-Belanda.
Maria Pauline Lumowa juga diketahui telah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014.
Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda.
Pemerintah Belanda justru memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
Maria Lumowa ditangkap berdasarkan surat red notice Interpol.
Atas penangkapan tersebut, pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara.
Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Selain itu, pemerintah juga mengajukan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa.
Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi.
Proses ekstradisi dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat kunjungan kerja ke Serbia.
Baca: Dulu Suap Petinggi Polri, Kini Maria Pauline Coba Suap Pemerintah Serbia untuk Gagalkan Ekstradiksi
Baca: Maria Pauline Lumowa Tiba di Indonesia, Yasonna Laoly Akui Proses Hukum Selama Ini Agak Tertutup
Baca: Maria Pauline Lumowa
Sebagian atikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buron Selama 17 Tahun, Ini Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa"