Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test di Indonesia Rp 150 Ribu, Ketua YLKI: Masih Mahal

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas medis mengambil sample darah pedagang saat Rapid Test virus corona atau Covid-19 di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (21/4/2020).

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.

"Betul (batasan tertinggi Rp 150.000)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, pada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca: Anggap Covid-19 sebagai Kebohongan, Puluhan Warga di Kabupaten Buru Maluku Menolak Rapid Test

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Al Farid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Tertinggi Rapid Test Rp 150.000 Dinilai Masih Terlalu Mahal"



Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer