Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test di Indonesia Rp 150 Ribu, Ketua YLKI: Masih Mahal

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas medis mengambil sample darah pedagang saat Rapid Test virus corona atau Covid-19 di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (21/4/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menetapkan tarif tertinggi untuk rapid test Covid-19 di Indonesia.

Tarif tersebut adalah senilai Rp 150 ribu.

Meski sudah ditetapkan, namun menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi tarif tersebut masih tergolong mahal.

Khususnya diberlakukan untuk masyarakat Indonesia yang ekonominya masih lemah.

Tulus juga menyebut bahwa penetapan tarif tertinggi rapid test Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum bisa mengatasi masalah.

"Kita apresiasi dengan adanya penetapan Rp 150.000 tersebut, tapi ini belum menjawab terhadap kelompok masyarakat yang secara faktor ekonomi tidak mampu," kata Tulus seperti dilansir oleh Antara, Rabu (8/7/2020).

Baca: SAH, Kemenkes Tegaskan Biaya Rapid Test Virus Corona Paling Mahal Rp 150 Ribu

Baca: Ratusan Guru Jalani Rapid Test, Satu Daerah di Jawa Barat Diklaim Siap Jalankan Sekolah Tatap Muka

Tulus mengatakan, dengan penetapan tarif tersebut, masyarakat ekonomi lemah yang ingin bepergian keluar kota menggunakan bus atau kereta api harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 150.000 hanya untuk rapid test.

Kondisi tersebut dinilai memberatkan, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Jadi saya kira angka Rp 150.000 ini belum jelas parameternya sehingga dirasakan masih mahal," ujarnya.

Tulus lantas mempertanyakan tentang ada atau tidaknya sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan tarif tertinggi rapid test tersebut.

Menurutnya, sama saja bohong kepada rakyat jika ternyata masih ada pihak yang melanggar harga tertinggi.

Seharusnya ada ketentuan dengan menerapkan sanksi pada para pelanggar tarif tersebut.

"Jadi harus ada mekanisme sanksi bagi yang melanggar," kata Tulus.

Apalagi, lanjut Tulus, rapid test bermacam-macam standarnya, tergantung diimpor dari daerah mana.

Jika peralatan rapid test didatangkan dari Cina misalnya, harga rapid test menyesuaikan anggaran pihak pemesan.

"Tapi kalau standar yang bagus harganya akan mahal juga," ujarnya.

Baca: Menhub Minta Kemenkeu Beri Subsidi Biaya Rapid Test Bagi Masyarakat yang Akan Lakukan Perjalanan

Baca: Rapid Test Digelar di CFD Senayan, Dua dari 350 Warga Dinyatakan Reaktif Covid-19

Oleh karena itu, menurut Tulus, selain menetapkan standar harga, pemerintah seharusnya juga menetapkan standar kualitas rapid test yang akan digunakan ke masyarakat dalam mendeteksi dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Sebab, jangan sampai muncul masalah baru karena pemerintah hanya mengatur standar harga, tapi tidak dengan standar kualitas barang tersebut termasuk dari mana barang itu diimpor.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000.

Petugas medis melakukan rapid test massal terhadap seluruh karyawan di Brastagi Supermarket Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (19/5/2020). Sebanyak 130 karyawan Brastagi Supermarket yang tengah jalani rapid test, dilakukan terkait adanya dugaan karyawan Berastagi Supermarket yang terpapar Covid-19. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.

"Betul (batasan tertinggi Rp 150.000)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, pada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca: Anggap Covid-19 sebagai Kebohongan, Puluhan Warga di Kabupaten Buru Maluku Menolak Rapid Test

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Al Farid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Tertinggi Rapid Test Rp 150.000 Dinilai Masih Terlalu Mahal"



Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer