"Kami sudah melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKIke Ombudsman Republik Indonesia dan Ombudsman perwakilan DKI Jakarta."
"Atas tindakan maladministrasi yang mengubah aturan juknis penerimaan siswa didik baru melalui jalur zonasi itu dengan menggunakan usia sehingga bertentangan dengan Permendikbud," ujar David.
Orang tua meminta agar zonasi berdasarkan usia segera dihapus.
"Kami pada intinya meminta proses itu dibatalkan dan harus dilakukan suatu seleksi ulang melalui jalur zonasi tidak berdasarkan usia tapi berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah," pungkasnya.
Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul Tak Lolos PPDB Jakarta, Pelajar Peraih Ratusan Penghargaan Akhirnya Putus Sekolah