Netflix Dikabarkan Sudah Dapat Diakses di Layanan Telkom IndiHome, Benarkah Blokir Sudah Dibuka?

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deretan Rekomendasi Tayangan Baru Netflix Indonesia di Bulan Januari 2020

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menunjuk subyek pajak pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pengguna jasanya.

Pajak yang dibelakukan yaitu sebesar 10 persen.

Hal ini dijelaskan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar, Kamis (25/6/2020).

Contohnya, ketika konsumen Netflix ingin berlangganan layanan dasar dengan tarif Rp 109.000 per bulan, maka nantinya akan ada tagihan pajak sebesar 10 persen dari besar tarif yakni Rp 10.900.

Sehingga nantinya, konsumen harus membayar Rp 119.900.

Hal yang sama akan berlaku untuk layanan serupa lainnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan, hingga saat ini baru ada enam perusahaan yang menyatakan kesanggupan untuk menjadi pemungut PPN.

(Tribunnewswiki/Afitria)



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh

Berita Populer