Biaya Kuliah Resmi Dipotong oleh Mendikbud, Mahasiswa Semester Berapa Saja yang Dapat Keringanan?

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) perdana dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019). Raker tersebut beragendakan perkenalan dan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kita sedang memadu pembuatan 1000 materi pembelajaran praktek."

"Mudah-mudahan dalam waktu dua bulan ini dosen dapat mempersiapkan materi-materi pembelajaranya untuk dipraktekkan di multimedia dan divideokan,” ungkap Nizam.

Nizam meyakini pola pembelajaran kreatif dan kolaboratif ini dapat menjawab tantangan dunia pendidikan di masa pandemi Covid-19.

Nizam mencontohkan model pembelajaran jarak jauh yang tidak harus dilakukan secara daring namun tetap sejalan dengan konsep Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, misalnya menjadi relawan kesehatan seperti yang dilakukan mahasiswa kesehatan.

“Modul yang kita siapkan untuk mitigasi Covid-19 mendapatkan kompetensi tentang epidemologi, tentang screening, tentang komunikasi sosial dan sebagainya sehingga bisa mendapat SKS dari kegiatan tersebut sekaligus mereka memberi manfaat bagi masyarakat dalam upaya mitigasi pandemi ini." kata Nizam.

(Tribunnewswiki.com/Ris)

Artikel ini sebagian tayang di Kontan.co.id dengan judul Hore! Mendikbud Nadiem berikan keringanan biaya kuliah, simak tata caranya.



Penulis: Haris Chaebar
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer