Kemendikbud Tetapkan 13 Juli 2020 Sebagai Awal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru SD, SMP, & SMA/SMK

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemendikbud telah tetapkan tanggal 13 Juli sebagai awal dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021

"Jadi tetap PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).Di awal tahun ajaran barunya masih tetap di rumah," lanjut dia.

Kebijakan yang sama pun juga diambi Kota Tangerang, Provinsi Banten, proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 yang juga menerapkan pembelajaran secara daring.

Baca: Survei UNICEF: Mayoritas Siswa Indonesia Tak Nyaman Belajar di Rumah, Ingin Belajar di Sekolah Lagi

 

Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, Masyati menjelaskan bahwa kalender tahun ajaran baru jatuh pada 13 Juli, namun jika untuk tatap muka masih melihat kondisi saat ini.

"Serentak dengan kalender ajaran baru 13 Juli itu sudah harus masuk ke tahun ajaran baru 2020/2021," ujar Masyati.

"Kalau tatap muka masih melihat kondisi terus," lanjut dia.

Tatap Muka atau Daring

Nadiem Makarim, selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), telah memastikan awal ajaran baru 2020/2021 dimulai pada bulan Juli.

Sebagai pertanyaan, apakah awal tahun ajaran baru iniakan dilaksanakan secara tatap muka ataukah secara daring. 

Dikutip dari kemdikbud.go.id, Mantan CEO Gojek ini menjawab bahwa sekolah dalam zona hijau diperbolehkan melakukan kegiatan belajar secara tatap muka

Baca: Kenakan Seragam Sekolah, Para Orangtua Gelar Demo Terkait PPDB Jakarta di Depan Gedung Kemendikbud

Mendikbud-Dikti Nadiem Makarim. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka, untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," jelas Nadiem.

Selain itu, Menteri Nadiem juga memberikan imbauan mengenai beberapa tahapan yang perlu dilakukan jika sekolah menghendaki kegiatan belajar secara tatap muka.

Terdapat beberapa syarat yang wajib diaksanakan sekolah jika menginnginkan KBM tatap muka.

Ada 4 syarat yang mesti dipenuhi saat akan menetapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Baca: Kabar Gembira untuk Mahasiswa Indonesia, Mendikbud Nadiem Ambil Keputusan Ringankan Biaya Kuliah

Nadiem Anwar Makarim (kanan) memberikan keterangan saat berkeliling Kantor Kemendikbud usai serah terima jabatan (sertijab), di Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Eks CEO Gojek, Nadiem Makarim ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti) pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Warta Kota/Ricky Martin Wijaya (Warta Kota/Ricky Martin Wijaya)

Berikut adalah syarat-syaratnya:

  1. Kabupaten/kota harus zona hijau
  2. Pemerintah daerah harus setuju
  3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka
  4. Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka

Menteri Nadiem pun memberikan penegasan terkait adanya pengecualian bagi siswa yang bisa masuk sekolah.

Tahapan yang bisamenyelenggarakan kegiatan secara tatap muka adalah jenjang SMP ke atas.

Hal ini berarti utuk jenjang PAUD dan SD belum bisa melaksanakan KBM secara tatap muka meski berada di kawasan zona hijau.

"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ungkap Nadiem Makarim.

Mendikbud menjelaskan adanya 3 tahap sekolah dibuka:

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer