Pesepeda bisa dijatuhi denda sebesar Rp 100.000 atau hukuman kurungan selama 15 hari.
Baca: Ini Daftar 32 Lokasi Khusus Pesepeda untuk CFD di Jakarta, Bisa Digunakan Olahraga Besok
Baca: Tren Bersepeda Sedang Marak di Tengah Pandemi, Kemenhub Rencanakan Tarik Pajak bagi Pesepeda
Baca: Tanggapi Isu Pungut Pajak Sepeda, Kemenhub: Tidak Benar Tapi Sepeda Harus Diatur
Terdapat 32 kawasan khusus untuk pesepeda, yakni:
1. Jakarta Pusat
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Percetakan Negara 2
- Jalan Pejagalan Raya
- Jalan Paseban Raya
- Jalan Zamrud Raya
- Jalan Amir Hamzah
- Jalan Pramuka Sari 1
- Jalan Danau Tondano
2. Jakarta Timur
- Jalan Pemuda
- Jalan R.A Fadilah
- Jalan Inspeksi BKT
- Jalan Raen Inten
- Jalan Bina Marga
3. Jakarta Utara
- Jalan Danau Sunter Selatan
- Sisi Inspeksi Kali Sunter RBS
- Jalan Kelapa Hibrida
- Jalan Pulau Maju Bersama
- Jalan Benyamin Sueb/Pademangan Timur
- Jalan Arteri Peganggasan Dua
4. Jakarta Barat
- Jalan Gadjah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Puri Harum
- Jalan Puri Ayu
- Jalan Puri Elok
- Jalan PUri Molek
- Jalan Puri Ayu 1
- Jalan Puri Molek 1
5. Jakarta Selatan
- JLNT Antasari
- Jalan Sultan Iskandar Muda
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya
- Jalan Kesehatan Raya
- Jalan Cipete Raya
(TribunnewsWiki.com/Restu)