Sejalan dengan hal tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun membuka jalur khusus sepeda atau pop up bike line.
Jalur tersebut dibuat sepanjang 14 km mulai dari Jalan MH Thamrin - Jendral Sudirman.
Pop up bike line tersebut dibuat di sisi kiri jalan raya dengan menggunakan pembatas traffic cone yang memisahkan antara jalan kendaraan umum dan sepeda.
Diketahui dari Instagram resmi Dishub Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo bersama Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melakukan jumpa pers di depan FX Sudirman pada Kamis (18/6/2020) terkait dengan pembuatan jalur khusus pesedepan ini.
Dalam jumpa pers tersebut, keduanya membahas tentang penerapan jam operasional jalur sepeda sementara atau pop up bike line di lajur Jalan MH Thamrin - Jendral Sudirman.
Tidak seperti jalan raya pada umumnya, jalur khusus ini akan diberlakukan jam operasional yang tidak dibuka setiap hari.
Jam operasional tersebut dimulai pagi hari 06.00 - 08.00 WIB dan sore hari 16.00-18.00 WIB yang berlaku pada hari Senin sampai Jum'at.
Sementara itu, jalur pesepeda dioperasikan mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-19.00 pada Sabtu dan Minggu.
Baca: Jika Kecelakaan Terjadi Antara Motor dan Sepeda, Siapa yang Akan Disalahkan?
Baca: Rutin Bersepeda Ternyata Bisa Cepat Menurunkan Berat Badan, Ikuti 7 Tipsnya Berikut Ini
Baca: 5 Negara Ini Berikan Insentif kepada Pesepeda, dari Belanda hingga Italia
Meskipun rencana pop up bike lini ini masih dalam tahap evaluasi dan bersifat sementara.
Namun, Syafrin berharap jika dengana adanya jalur pesepeda ini bisa membatasi adanya kecelakaan antar sepeda dan kendaraan pribadi.
Kemudian, tujuan pemberlakuan pop up bike line untuk memisahkan pesepeda dengan pejalan kaki.
Hal ini guna menciptakan ruang untuk penerapan jaga jarak guna menimalisir penularan Covid-19.
Traffic Cone pembatas jalur pesepeda dan kendaraan bermotor selanjutnya akan dipinggirkan di luar waktu operasional oleh petugas gabungan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan jika nantinya akan ada sanksi yang diberlakukan untuk kendaraan bermotor jika masuk ke jalur khusus sepeda
Selain itu, pelanggar akan mendapat hukuman berupa denda sebanyak Rp 500.000 atau berupa kurungan penjara kurang lebih 2 bulan.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemberlakuan sanksi tersebut dilakukan untuk menekan adanya kecelakan lalu lintas antar pesepeda dan pengguna kendaraan pribadi.
Tidak hanya itu, sanksi denda juga akan dijatuhkan kepada pesepeda jika diketahui melintas di jalur kendaraan bermotor.