Jangan Senang Dulu Ponsel Ilegal Masih Bisa Digunakan, Tunggu hingga Agustus Mendatang

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Cek HP Resmi atau BM di imei.kemenperin.go.id: IMEI Tak Terdaftar, HP Akan Diblokir April 2020

Sedangkan pemerintah yang dimaksud Kemenperin memang belum siap, karena perangkat CEIR-nya belum selesai diinstal," ujarnya.

"Jadi operator itu nunggu CEIR-nya Kemenperin dioperasikan, baru EIR-nya di operator bisa jalan, kalo tidak ya tidak bisa.

Nah, semua keputusan ini ada di Kemenperin," lanjutnya.

Hendro menilai bahwa lambatnya penerapan regulasi IMEI ini juga disebabkan oleh ketidakpahaman Kemenperin dalam mengoperasikan mesin CEIR tersebut.

Itu dikarenakan hal ini merupakan sesuatu yang baru bagi Kementerian Perindustrian dalam mengelola sistem pengawasan secara online yang belum pernah ada sebelumnya.

"Karena sejatinya Kemenperin bukan mengurus soal telekomunikasi, jadi mereka tidak paham betul bagaimana mengoperasikan mesin-mesin itu," ungkap Hendro.

Baru akan siap bulan Agustus

Menurut Hendro pelaksanaan pengendalian IMEI ini memang sepenuhnya adalah tugas Kementerian Perindustrian.

Sementara pihak Kemenkominfo hanya sebagai pihak pendukung dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan sebagainya.

"Itu bukan tugasnya Kominfo melainkan Kementerian Perindustrian. Sebab, setiap ada importir memasukkan handphone atau industri dalam negeri mau menjual ponselnya, harus melaporkan angka atau nomor IMEI setiap handphone yang mereka dapat dari GSM Association," lanjut Hendro.

Lebih lanjut, Hendro mengatakan bahwa Dirjen ILMATE memastikan mesin CEIR tersebut baru siap digunakan pada bulan Agustus nanti.

"Dirjen ILMATE, Taufiek Bawazier bilang itu baru siap nanti bulan Agustus dan ada tahap uji coba dulu.

Kalo Agustus nanti diberlakukan, akhir Juli nanti mereka dalam hal ini penjual HP gak akan impor lagi, jadi abisin stok di gudang sama seperti akhir Maret lalu," pungkas Hendro.

KompasTekno pun telah menghubungi sejumlah pihak untuk mendapat konfirmasi terkait informasi ini.

Saat diminta keterangan, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang mewakili pihak operator seluler hanya mengatakan bahwa mereka tetap mendukung program-program yang dilakukan pemerintahs.

"Pemblokiran IMEI kan program pemerintah, ATSI mendukung sepenuhnya," ujar Wakil Ketua ATSI, Merza Fachys. Sementara Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, tidak memberikan respon saat dihubungi.

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin, juga enggan memberikan komentar. "Tidak bisa komentar ya," ujar Najamudin.

Penting untuk diketahui, kebijakan ini hanya memblokir ponsel yang baru dibeli, seperti diberitakan sebelumnya.

Artinya, ponsel ilegal yang dibeli sebelum ada kebijakan ini tidak terpengaruh tetap bisa digunakan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat Ungkap Penyebab Ponsel BM Masih Bisa Digunakan"

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kompas.com/Conney Stephanie)



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer