Jangan Senang Dulu Ponsel Ilegal Masih Bisa Digunakan, Tunggu hingga Agustus Mendatang

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Cek HP Resmi atau BM di imei.kemenperin.go.id: IMEI Tak Terdaftar, HP Akan Diblokir April 2020

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah sudah resmi menerapkan aturan pemblokiran ponsel black market (BM).

Masih terkendala, regulasi baru bisa diterapkan optimal Agustus mendatang.

Regulasi ini sendiri diterapkan dengan cara mengidentifikasi nomor IMEI ponsel.

Namun sejumlah penjual ponsel BM mengaku ponsel-ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal itu masih banyak beredar dan tidak diblokir.

Ponsel tidak resmi tersebut masih bisa terhubung dengan sinyal operator seluler Indonesia.

Menanggapi temuan ini, pengamat telekomunikasi, Moch S. Hendrowijono mengatakan bahwa hal tersebut disebabkan kementerian yang masih belum siap dengan skema whitelist.

Skema whitelist sendiri diputuskan oleh pemerintah untuk memberangus ponsel BM ini.

Skema ini menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel IMEI legal/terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.

Ilustrasi (via Tribunjakarta.com) (via Tribunjakarta.com)

Baca: Pemerintah Putuskan Blokir Ponsel Black Market, Pastikan Cek IMEI Sebelum Membeli, Begini Caranya

Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.

Dengan skema ini, ponsel akan terdeteksi ilegal atau tidak begitu dinyalakan untuk pertama kalinya.

"Jadi sebetulnya sejak tanggal 18 April itu sudah dideklarasikan, tapi kemudian Kemenperin (Kementerian Perindustrian) tidak siap karena yang mereka siapkan adalah skema blacklist untuk verifikasi IMEI ini, sementara pemerintah tiba-tiba mengubahnya menjadi skema whitelist," ujar Hendro saat dihubungi KompasTekno, Selasa (16/6/2020).

Sebagaimana diketahui, selain skema whitelist, pemerintah juga menyiapkan skema blacklist sebagai metode pilihan.

Skema ini tidak langsung memblokir ponsel BM ketika diaktifkan.

Melalui skema blacklist, ponsel akan terlebih dahulu diidentifikasi selama beberapa waktu (bisa dalam hitungan hari).

Setelah itu, pemilik ponsel akan mendapatkan pemberitahuan apakah ponsel tersebut legal atau tidak.

Apabila terdeteksi sebagai black market (BM), maka ponsel tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler.

Mesin Belum Siap

Cara cek IMEI (Kolase Tribunjakarta.com, winnetnews.com)

Baca: Ini Cara Cek IMEI HP di Situs Kemenperin: Tak Terdaftar, HP-mu Black Market/Ilegal & Akan Diblokir

Mesin CEIR di Kemenperin belum siap Lebih lanjut, Hendro menambahkan bahwa mesin Equipment Identity Register (EIR) yang dimiliki oleh operator seluler sebenarnya sudah siap.

Namun, menurut Hendro, mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) milik Kemenperin masih belum selesai diinstal.

"Kalau operator, semua udah siap karena EIR yang mereka miliki sudah bisa dioperasikan.

Halaman
12


Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer