"Mengapa kita membuat simulasi dan kita setting sedemikian rupa seperti halnya dengan resepsi pernikahan karena kita ingin mencari tahu dalam aplikasinya itu seperti apa sebetulnya. Karena kalau berdasarkan acuan kita memiliki banyak langkah-langkah (yang harus dijalankan," beber Achmad Safiaji.
"Tetapi di momen kita hari ini kita belajar bersama untuk menerapkan simulasi tersebut. Sehingga kita tahu nanti di mana kurangnya, bagaimana baiknya, dan bagaimana hal-hal yang dapat kita terapkan pada saat kita menjalani resepsi pernikahan," imbuhnya.
Selain itu dalam simulasi pernikahan, jumlah tamu dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas lokasi acara.
Pembatasan jarak antar tamu juga diberlakukan.
Resepsi pernikahan dengan konsep new normal ini mampu memangkas biaya dan kesan intim dengan tamu undangan.
Aturan pernikahan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020.
Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Seeperti dikutip dari Kompas.com, kebijakan tersebut dikeluarkan dengan mulai disiapkannya normal baru atau new normal untuk berbagai kegiatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi.
Mengutip isi SE Menag Nomor 15 Tahun 2020, disebutkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan di rumah ibadah seperti akad pernikahan/perkawinan diberlakukan tambahan ketentuan sebagai berikut:
- Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19
- Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang
- Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin
Secara umum, panduan kegiatan keagamaan ini dan kegiatan agama sosial yang diatur dalam surat edaran tersebut tidak hanya didasarkan pada status zona yang berlaku.
Tetapi juga memerhatikan kasus penularan di lingkungan rumah ibadah.
Menurut surat edaran, rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif jika berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.
Kondisi ini ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah yang dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-Majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
Surat tersebut dapat dicabut apabila dalam perkembangannya timbul kasus penularan atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.
Sejumlah kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah adalah sebagai berikut:
- jamaah dalam kondisi sehat,
- meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang,
- menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah,
- menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,
- menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan,
- menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter,
- menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib,
- melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19, dan
- ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Baca: Viral, Pria Ini Rela Ngirit Super Ekstrem demi Wujudkan Pesta Pernikahan Impian bersama Kekasih
Baca: Kronologi Pernikahan Sejenis di Sulsel, Berawal dari Kecurigaan Warga, Diselidiki ke Kepala Desa
Baca: Menikah di Tengah Pandemi? Simak Syarat Perkawinan di Rumah Ibadah saat Diberlakukannya New Normal
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru New Normal, Akad Nikah Maksimal Dihadiri 30 Orang"