Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Humasnya, Ferdinandus Setu mengatakan unggahan Tara Basro menampilkan ketelanjangan.
Sebelumnya, Tara Basro sempat memposting fotonya hanya menggunakan pakaian dalam di Instagram pribadinya, @tarabasro, pada Selasa (3/3/2020).
Foto tersebut menjadi viral dan mendapatkan respon yang beraneka ragam.
Kominfo pun langsung memberikan komentar foto aktris pemeran Wanita Tanah Jahanam tersebut dengan sebutan menampilkan ketelanjangan.
"Konten itu memang menampilkan ketelanjangan," kata Ferdinandus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
Kemudian foto tersebut dianggap telah melanggar muatan kesusilaan yang diatur dalam pasal 27 ayat 1 Undang Undang ITE.
Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, dan gubahannya di Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.
Baca: Kominfo Sebut Foto Tara Basro Langgar UU ITE, Aktivis Minta Kaji Ulang Pernyataan Bentuk Pelanggaran
Baca: Tunjukkan Perut Bergelambir Tapi Bahagia, Tara Basro Ungkap Perjalanannya Cintai Diri Sendiri
Pernyataan Kominfo tersebut lantas membuat Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Kominfo menarik kembali pernyataannya.
Maidina Rahmawati, Peneliti ICJR memberi penjelasan ke pada masyarakat bahwa postingan Tara Basro tersebut tidak melanggar UU ITE.
"Kominfo harus menarik kembali pernyataan yang telah disampaikan dan menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran UU ITE pada unggahan Tara Basro," kata Maidina Rahmawati melalui keterangan yang diterima oleh Kompas.com.
Menurut pengamat ICJR tersebut, pernyataan Kominfo bisa menimbulkan rasa takut dalam berpendapat dan berekspresi.
Karena sebernarnya unggahan aktris Gundala tersebut sebenarnya hanya ingin menyampaikan body positivity, untuk lebih mencintai diri sendiri.
Ia menilai perbuatan Tara Basto ini hanyalah ekspresi dari seorang perempuan terhadap keberagaman seseorang perempuan yang seharusnya didukung dengan positif.
Menteri Komunikasi dan Informastika (Menkominfo) Johnny G Plate pun menanggapi foto yang diuanggah Tara Basro di akun twitternya pada Selasa (3/3/2020).
Ia menilai bahwa unggahan Tara Basro tidak melanggar pasal kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kata siapa melanggar UU ITE? Enggak lah. Harus dilihat baik-baiklah,"
"Jangan semua hal didiametral begitu. Ada yang mengetahui itu. Evaluasinya adalah itu bagian dari seni atau bukan,"
"Kalau itu bagian dari seni, maka itu hal yang biasa. Namanya juga seni," kata Johnny di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2020).