Pencairan Gaji Ke-13 PNS TNI-Polri & Pensiunan Mundur, Tidak ada Kenaikan Tunjangan Kerja 

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi petujui pemotongan gaji PNS dan karyawan Swasta sebesar 2,5 persen untuk Tapera.

4. Gaji Perwira Menengah

Pangkat terendah dari Perwira Menengah, Mayor mendapat gaji Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya memperoleh Rp 2.856.400.

Sementara itu untuk Kolonel Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun, sebelumnya Rp 4.992.000.

5. Gaji Perwira Tinggi

Untuk pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama memperoleh gaji Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya Rp Rp 3.132.700.

Sedangkan untuk pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal mendapat Rp 5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Rp 5.646.100.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Surya.Id)

Sebgaian artikel ini telah tayang di Surya.id dengan judul Pencairan Gaji Ke-13 PNS TNI-Polri dan Pensiunan Mundur dan Tidak ada Kenaikan Tunjangan Kerja



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer