Bukan hanya itu, tahun ini dipastikan juga tidak ada kenaikan tunjangan kerja.
Hal ini dikarenakan pemerintah sedang fokus dalam menangani Virus Corona atau COVID-19 di tanah air.
Informasi terkait gaji ke-13 mundur dari jadwal sudah diberitahukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada April 2020 lalu.
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Baca: Dijadwalkan Cair Akhir Tahun 2020, Berikut Besaran Gaji Ke-13 PNS dan Rincian Tunjangannya
Baca: Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa Berdasarkan Kelas Jabatan, Bisa Capai Rp 38 Juta
Sedangkan, rincian besaran gaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan pensiunan melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Untuk tunjangan kinerja atau tukin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan tidak ada kenaikan.
Hal tersebut beralasan karena pemerintah sudah memangkas nilai belanja pegawai sebesar Rp 3,4 triliun karena pandemi virus corona (COVID-19).
"Belanja pegawai turun Rp 3,4 triliun karena tidak akan ada kenaikan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Kamis (30/4).
Seperti yang dilansir Tribunnewswiki dari Kompas dalam artikel 'Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tahun Ini'.
Untuk tambahan informasi, tahun lalu Sri Mulyani sudah menaikkan tukin PNS sebesar 45 persen sampai 90 persen.
Baca: Gaji Ke-13 bagi PNS, Pensiunan, TNI & Polri Bakal Cair pada Akhir Tahun 2020, Ini Daftar Besarannya
Secara keseluruhan, alokasi belanja pegawai tahun 2020 turun sampai Rp 151,6 triliun dari yang sebelumnya Rp 155 triliun pada APBN 2020 akibat adanya realokasi anggaran dalam penanganan COVID-19.
meskipun begitu, belanja pemerintah secara kumulatif membengkak dari yang sebelumnya Rp 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,81 triliun.
Rinciannya, untuk belanja pemerintah pusat mencapai Rp 1.851,1 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp 852,93 triliun.
Anggaran belanja pemerintah pusat tersebut sudah termasuk tambahan belanja untuk penanganan maslaah Covid-19 mencapai Rp 255,11 triliun.
Selanjutnya, pembiayaan anggaran membengkak 180,9 persen dari Rp 307,2 triliun menjadi Rp 862,93 triliun.
Bukan hanya belanja pegawai, Sri Mulyani pun mengambil tindakan untuk penundaan dan realokasi beberapa belanja kementerian/lembaga yang tak berhubungan dengan penanggulangan COVID-19 juga ditunda.
Belanja tersebut antara lain mencakup anggaran perjalanan dinas, biaya rapat, honorium, dan belanja non-operasional.
Kemudian, Sri Mulyani menyampaikan bahwa belanja modal untuk beberapa proyek juga dapat ditunda atau diperpanjang waktunya.