Namun tidak berselang lama, isu tersebut dengan tegas dibantah oleh BRI.
Pihak Bank BRI hanya ikut berkontribusi dalam tim technical assitance terkait dengan masalah likuiditas dan operasional Bank Bukopin.
Sehingga, tidak ada pernyataan yang menyebutkan Bank Bukopun akan diambil kendalinya oleh Bank BRi.
“Bank BRI menerima dua surat penunjukan sebagai Tim Technical Assitance dan tidak satupun menyebutkan Bank BRI diminta untuk menjadi pemegang saham pengendali dari Bank Bukopin,” jelas Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto dalam siaran media, Rabu (17/6/2020).
Amam mengatakan, Bank BRI telah menerima surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 11 Juni 2020 perihal Permintaan Technical Asistance terhadap Bank Bukopin.
Berdasarkan surat tersebut, BRI sudah mengirimkan surat balasan ke OJK pada tanggal 12 Juni 2020 untuk meminta penegasan tentang kejelasan rincian tugas, wewenang, dan tanggung jawab BRI sebagai Tim Technical Assistance.
“Kejelasan tersebut termasuk hal-hal yang harus dilakukan dan juga hal-hal yang dilarang untuk dilakukan serta kejelasan tentang batas waktu penugasan,” tambahnya.
Baca: Modus Minta Nomor Telepon dan Nama Orang Tua agar Rekening Bisa Dibobol, Berikut Penjelasan Bank
Baca: Beasiswa BRILiaN Scholarship, Dapat Uang Saku tiap Bulan hingga Kesempatan jadi Karyawan Bank BRI
Baca: Sambut New Normal, Bank BUMN Ini Sediakan Fitur Tarik Tunai di ATM Tanpa Kartu, Ini Caranya
Selain itu, Amam mengatkaan Bank BRI juga menerima surat dari PT. Bosowa Corporindo perihal Kuasa Khusus kepada Tim Technical Assistance.
Dalam surat tersebut tertulis, Tim Technical Assistance BRI mendapatkan kuasa khusus untuk menggunakan hak suara Bosowa dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bank Bukopin, Tbk yang akan dilaksanakan tanggal 18 Juni 2020.
Amam menegaskan, dengan kemunculan dua surat tersebut, diharapkan dapat menepis isu dan opini yang beredar, jika BRI akan mengambil alih Bank Bukopin.
“Bank BRI juga akan terus berkoordinasi dengan OJK agar pelaksanaan technical assitance tersebut dilakukan dengan tata kelola yang benar dan berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” pungkas Amam.
Sebelumnya, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menepis isu tentang Kookmin Bank asal Korea Selatan, yang gagal mengatasi masalah likuisitas Bank Bukopin.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menegaskan, Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana di escrow account per tanggal 11 Juni 2020 sesuai komitmen Kookmin Bank.
Baca: Sempat Diwacanakan, Hasil Pertemuan Pertamina dan OJK Justru Indikasikan Harga BBM Tak Turun di 2020
Baca: Inilah 4 Cara Aman saat Menggunakan Mobile Banking untuk Transaksi Sehari-hari
Baca: Muncul Kabar Viral Seluruh Nasabah Bank BRI Terima Rp 600 Ribu, Ini Penjelasan Kementerian Sosial
"Kami tegaskan bahwa berita tersebut tidak benar karena mengambil sumber secara tidak sah. Surat tertanggal 10 Juni 2020 tersebut merupakan surat yang sangat rahasia dan hanya ditujukan kepada pihak-pihak berwenang serta tidak diperuntukkan untuk media dan publik," kata Anto dalam siaran pers, Senin (15/6/2020).
Adapun terkait surat yang beredar, surat tertanggal 10 Juni 2020 tersebut disampaikan kepada seluruh pemegang saham, baik Kookmin Bank yang memiliki saham 22 persen maupun pemegang saham lainnya.
Tujuannya, untuk melaksanakan komitmen atau kesanggupan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bank Bukopin.
"Jika pemegang saham tidak dapat memenuhi komitmennya maka kelak atas investor yang akan masuk, pemegang saham tidak dapat menghalangi investor tersebut untuk memperbaiki kondisi Bank Bukopin," ujar Anto.
Anto pun menyebutkan jika Kookmin Bank dengan cepat merespon surat tersebut dan menempatkan dana sebesar 200 juta dollar AS.