"Maka kalau itu bukan pelaku sesungguhnya harusnya itu dibebaskan," jelas Refly.
Baca: Tuntutan 1 Tahun Penjara Dinilai Berat, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Bebaskan Penyiram Novel Baswedan
Terkait berbagai kemungkinan itu, Refly meminta masyarakat jangan berpuas sekalipun terdakwa dituntut lebih dari setahun.
Menurutnya, yang lebih penting ialah mengungkap fakta dan mengukum pelaku asli.
Ia meyakini kasus Novel Baswedan ini menyangkut dimensi lain, seperti kekuasaan.
"Jangan ada diskursus bahwa akan selesai jika pelaku dihukum tiga atau lima tahun."
"Sehingga seolah-olah case closed dengan hukuman itu."
"Padahal yang alami yakini bukan terdakwa pelakunya," papar Refly.
Novel Baswedan merasa heran dan ada yang janggal dengan proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Hal itu ia sampaikan dalam diskusi online bertajuk Menakar Tuntutan Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan, Senin (15/6/2020).
Diberitakan sebelumnya, dua pelaku penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut dengan hukuman setahun penjara.
Rahmat terbukti melakukan tindak penganiayaan berencana terhadap penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) itu.
Bahkan penganiayaan yang ia lakukan mengakibatkan luka berat pada Novel Baswedan.
Ia menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram novel.
Sementara itu, Rony dianggap bersalah lantaran membantu Rahmat dalam melancarkan aksinya.
Akan tetapi Novel menilai ada semacam penggiringan opini bahwa air yang digunakan untuk menyiram dirinya bukanlah air keras.
"Menurut saya kejanggalan yang paling nyata adalah ketika di persidangan jaksa dan hakim atau sebagian hakim setidak-tidaknya, sudah punya pandangan bahwa seolah-olah digiring opini air itu adalah air aki, bukan air keras," kata Novel dikutip Kompas.com.
Baca Selengkapnya: Novel Baswedan Merasa Janggal Karena Saksi Kunci Tak Diperiksa, Bukti Diabaikan: Konyol dan Vulgar