Novel Baswedan Ragukan Terdakwa sebagai Pelaku Penyiraman, Refly Harun: Publik Jangan Cepat Puas

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Novel Baswedan meragukan kedua terdakwa yang dituntut hukuman setahun penjara adalah pelaku asli penyiraman air keras terhadap dirinya.

Penyidik senior KPK itu menyampaikan hal tersebut melalui akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha, Senin (15/6/2020).

"Saya jg tdk yakin kedua org itu pelakunya," tulis Novel dalam akun Twitternya.

Bukan tanpa alasan Novel meragukan kedua terdakwa.

Dia mengatakan kedua terdakwa tidak ada yang bisa menjelaskan keterkaitan pelaku dengan bukti yang ada.

ILUSTRASI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Penyidik KPK Novel Baswedan kembali ke Indonesia setelah menjalani pengobatan di Singapura untuk melakukan penyembuhan matanya yang disiram air keras. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Kecewa dengan Proses Hukum, Novel Baswedan Sebut Ada Pihak yang Tebar Psywar: Biar Saya Jengkel

Selain itu, saksi yang ditanya Novel Baswedan juga menyebut bukan mereka pelakunya.

"Ketika sy tanya saksi2 yg melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya ?"

Karena ketidakjelasan ini, Novel Baswedan meminta agar mereka dibebaskan saja.

"Sdh dibebaskan saja drpd mengada2."

Pernyataan Serupa Refly Harun

Pengamat hukum tata negara, Refly Harun juga mengatakan hal serupa.

Dirinya meminta agar dua terdakwa dibebaskan saja.

Hal itu ia sampaikan setelah menyambangi rumah Novel Baswedan di Kelapa Gading, Minggu (14/6/2020), seperti diberitakan Tribunnews.

Menurut Refly, peradilan kasus ini bisa dibilang cacat.

ILUSTRASI - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun baru saja mengunjungi Penyidik Senior Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada Minggu (14/6/2020). (Kolase TribunnewsWiki)

Baca: Novel Baswedan: Kalau Perkara Lengkap Hukuman Hanya Satu Tahun, Bagaimana Kasus Penganiayaan Lain?

Ia menganggap jaksa melecehkan, lantaran kasus ini dianggap sebagai kejahatan biasa.

Padahal kasus Novel Baswedan berkaitan dengan tugasnya sebagai penyidik KPK.

"Saya lihat tuntutan itu kok ini seperti melecehkan."

"Karena kita lihat bersama ada petugas yang sedang jalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi dan menjadi korban teror hingga berdampak besar pada fisiknya," tutur Refly usai pertemuan.

Maka ia meminta agar kedua terdakwa dibebaskan saja.

Jika mereka bukan pelaku sesungguhnya, peradilan bisa dianggap sesat.

"Kalau bukan pelaku sesungguhnya maka peradilannya kan bisa sesat."

Halaman
12


Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer