Sejauh ini, menurut Neta S. Pane, IPW menilai sikap jaksa dan majelis hakim dalam memproses kasus Novel Baswedan sudah on the track.
Sehingga, mereka tidak perlu takut terhadap manuver para pendukung Novel Baswedan.
"Apalagi mereka melakukan manuver yang tidak masuk akal, yakni menarik-narik Jokowi ke dalam kasus ini," ucap Neta S. Pane.
"Seharusnya para pakar hukum dan aktivis HAM itu justru harus mendorong Jokowi agar memerintahkan Jaksa Agung segera melimpahkan BAP kasus pembunuhan yang diduga melibatkan Novel ke PN Bengkulu," imbuhnya.
Tak hanya itu, Neta S. Pane berharap majelis hakim bekerja secara promoter untuk membuktikan Novel Baswedan disiram air keras atau air aki yang sudah dicampur air.
Menurut Neta S Pane, penasehat hukum Rahmat Kadir, Widodo mengatakan Novel Baswedan telah mendapatkan penanganan yang tepat di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading.
"Sebab, penasihat hukum Rahmat Kadir Mahulette, Widodo mengatakan, pada 11 April 2017 setelah mengalami serangan, Novel dibawa ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading," ucap Neta S Pane.
"Di sana, oleh dokter IGD, mata Novel dicuci dengan air sehingga PH-nya menjadi 7, yang artinya sudah netral," lanjutnya.
Neta S. Pane pun menjelaskan bahwa asam sulfat yang sudah diencerkan dengan air tidak menimbulkan daya destruktif pada wajah Novel Baswedan.
Meski demikian, Neta S Pane mengakui jika asam sulfat bersifat korosif.
Namun menurut Neta S. Pane, asam sulfat masih bisa dinetralkan dengan air.
Dalam visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga pada 24 April 2017, tidak menunjukkan kerusakan mata Novel Baswedan.
Visum et repertum dibuat 13 hari setelah kejadian, dan tidak berisi derajat kerusakan tapi hanya potensi, sehingga tidak bisa menunjukkan kerusakan itu sendiri.
Namun, kata Neta S. Pane, hanya potensi dan berdasarkan yurisprudensi.
Visum et repertum tidak mengikat majelis hakim jika bertentangan dengan keyakinannya, sehingga unsur penganiayaan berat dalam kasus Novel Baswedan tidak terbukti.
"Sepertinya, keyakinan inilah yang membuat jaksa menuntut satu tahun penjara pada pelaku karena dinilai melakukan penganiayaan ringan," jelas Neta S. Pane.
"Sebab pada dasarnya, kasus penyiraman Novel berbeda dengan kasus penyiraman air keras yang ada selama ini, di mana wajah korbannya rusak parah, sementara wajah Novel tetap mulus dan tampan," bebernya.
IPW, kata Neta S Pane, berharap jaksa dan majelis hakim menuntaskan kasus Novel Baswedan ini secara promoter dan jangan mau diintervensi siapa pun.