Polri Akan Gelar Pembuatan SIM Gratis Berlaku Seluruh Indonesia untuk Rayakan HUT Bhayangkara ke-74

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM)

Selain itu, juga untuk rasa terima kasih kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.

Baca: Simak Panduan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan via Online dan Menggunakan KTP Elektronik

Baca: LTMPT Bakal Gelar Talkshow Online Jelang Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020, Simak Jadwalnya!

SIM A

Pembuatan SIM baru: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1

Pembuatan SIM baru: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2

Pembuatan SIM baru: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C

Pembuatan SIM baru: Rp100.000

Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

Pembuatan SIM baru: Rp50.000

Perpanjang SIM: Rp30.000

SIM Internasional

Pembuatan SIM baru: Rp250.000

Perpanjang SIM: Rp225.000

Halaman
123


Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer