Polri Akan Gelar Pembuatan SIM Gratis Berlaku Seluruh Indonesia untuk Rayakan HUT Bhayangkara ke-74

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jelang HUT Bhayangkara ke-74, Polri akan menggelar program SIM Gratis berlaku di seluruh Indonesia.

Adanya program SIM gratis ini, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membuat SIM.

Akan tetapi, untuk biaya uji kesehatan tetap berlaku normal.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000, sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Program SIM gratis ini akan berlaku pada 1 Juli 2020, bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-74.

Namun, terdapat syarat dalam pembuatan SIM gratis.

Syarat pembuatan SIM gratis adalah hanya berlaku untuk kalangan tertentu.

Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.

Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.

Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.

Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.

Sementara dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.

Baca: Berlaku Sehari dan di Seluruh Indonesia, Berikut Syarat Program Pembuatan SIM Gratis pada 1 Juli

Baca: Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa Berdasarkan Kelas Jabatan, Bisa Capai Rp 38 Juta

Jakarta Tidak Gelar Pembuatan SIM Gratis Pada 1 Juli 2020

Beredar kabar bahwa pada 1 Juli 2020 mendatang, direncanakan ada program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.

Bahkan informasi itu menyebut SIM gratis ini berlaku secara nasional.

Dalam program tersebut, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menanggapi hal tersebut, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan, bahwa untuk di wilayah Jakarta Raya tidak mengadakan SIM gratis.

Surat izin mengemudi (SIM) (Tribun Mataram)

"Untuk Jakarta tidak ada pembuatan SIM gratis. Bahkan bagi yang lahir tanggal 1 Juli, sampai saat ini belum ada kebijakan tersebut," kata Kompol Hedwin saat di hubungi GridOto.com, Minggu (14/6/2020).

Sebelumnya, dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-74 Bhayangkara, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengadakan program pembuatan SIM gratis.

Adanya program gratis pembuatan SIM tersebut sebagai wujud syukur kepolisian pada hari ulang tahun ke-74.

Halaman
123


Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer