Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan.
Novel dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri.
Sok hebat, terkenal dan kebal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ujar jaksa seperti dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Pelaku Penyiram Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Komitmen Jokowi Dipertanyakan
Baca: Novel Baswedan Sindir Jokowi: Selamat atas Prestasi Aparat Bapak, Sampai Ingin Ngomong TERSERAH!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD soal Penyiraman Air Keras Novel Baswedan: Itu Urusan Kejaksaan"