Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan menganggap hukuman tersebut terlalu ringan.
Di tengah situasi tersebut, Meneri Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tidak ingin berkomentar banyak terkait tuntutan yang diberikan JPU tersebut.
Menurut Mahfud MD, hal itu merupakan kewenangan kejaksaan.
Hal itu diungkapkannya usai rapat koordinasi kesiapan pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2020 di Gedhong Pracimasono, kompleks Kepatihan, Senin (15/6/2020).
"Ya, itu urusan kejaksaan ya," ujar Menkopolhukam Mahfud MD
Dia menegaskan bahwa posisinya sebagai Menkopolhukam tidak boleh mencampuri urusan pengadilan.
Baca: Anggap Peradilan Sesat, Refly Harun Sebut Dua Terdakwa Penyiraman Novel Baswedan Bisa Dibebaskan
Baca: Pangkat dan Gaji Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut Umum Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
“Saya nggak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor,” ucapnya.
Tuntutan satu tahun penjara kepada kedua pelaku, kata dia, kejaksaan tentu mempunyai alasan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Jadi Itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka pertanggungjawabkan sendiri," tegasnya.
Di samping itu Komisi Pemberantasan Korupsi berharap majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukum maksimal bagi dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
"KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik," kata Ali, Jumat (12/6/2020).
Ali mengatakan, KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan selaku korban atas tuntutan yang rendah serta pertimbangan-pertimbangan dan amar dalam tuntutan tersebut.
Menurut KPK, kasus penyiraman terhadap Novel merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani penegak hukum.
Baca: Kepada UAS, Hotman Paris Akui Dapat Ribuan Pertanyaan di Instagram Terkait Kasus Novel Baswedan
Baca: Dinilai Tidak Adil, PHBI Minta Hakim Kesampingkan Tuntutan JPU atas Kasus Novel Baswedan
KPK pun kembali menyerukan pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
"Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.
Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel.
Sebab dia menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.
Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.
Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan.
Novel dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri.
Sok hebat, terkenal dan kebal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ujar jaksa seperti dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Pelaku Penyiram Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Komitmen Jokowi Dipertanyakan
Baca: Novel Baswedan Sindir Jokowi: Selamat atas Prestasi Aparat Bapak, Sampai Ingin Ngomong TERSERAH!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD soal Penyiraman Air Keras Novel Baswedan: Itu Urusan Kejaksaan"