Perusahaan di DKI Jakarta Diwajibkan Terapkan 2 Shift Kerja, Siap-siap Kena Sanksi Jika Tak Patuh

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi new normal

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Demi mencegah penumpukan karyawan di satu kantor, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengeluarkan aturan yang mengatur ketentuan waktu masuk, pulang, dan istirahat kantor bagi pekerja atau karyawan di Ibu Kota selama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Aturan tersebut tercantum didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja saat Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Antrian penumpang terjadi di Stasiun Bogor, Senin (8/6/2020). Aktivitas masyarakat pengguna KRL Commuter Line Jabodetabek cukup tinggi di hari pertama beroperasinya kembali sektor perkantoran di DKI Jakarta dalam masa PSBB transisi. (KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH) (KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)

Dilansir oleh Kompas.com, Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan nantinya ada dua pembagian atau shift dalam pengaturan jam masuk kerja dan istirahat.

"Yang work from office (WFO) ini menjadi dua shift. Pertama, kedatangan jam 07.00-16.00 WIB dengan waktu istirahat 11.00-12.00 WIB," ucap Andri kepada Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).

"Lalu shift kedua, kedatangan jam 09.00-18.00 WIB dengan waktu istirahat 13.00-14.00 WIB," imbuhnya.

Andri juga meminta agar setiap perusahaan menerapkan aturan tersebut.

Nantinya, Disnaker juga akan melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan untuk mengecek penerapan protokol kesehatan Covid-19.

"Pembagian shift itu untuk antisipasi bertemunya individu yang satu dengan yang lain pada saat mobilitas keberangkatan kerja. Selebihnya seperti biasa, protokol kesehatan harus betul-betul ketat dijalankan, disiplin dilaksanakan," pungkas Andri.

Baca: 8 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Saat Berpergian Naik Kereta Api di Masa New Normal

Baca: 15 ASN Balai Kota Semarang Positif Covid-19, Ganjar Pranowo Sebut Risiko yang Dihadapi Petugas

Adapun sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak menerapkan pembatasan jumlah karyawan maksimal 50 persen diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan, denda, hingga mencabut izin usaha.

PNS bakal kerja dua shift

Pemerintah akan memberlakukan sistem shift bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

"Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal shift kerja PNS," kata Tjahjo Kumulo, Jumat (12/6/2020) dikutip dari Kontan.co.id.\

Hal ini didasari oleh komitmen pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 di berbagai tempat, termasuk di tempat kerja.

Seperti diketahui, setelah dikeluarkan kebijakan kenormalan baru, masyarakat antusias untuk langsung beraktivitas.

Alhasil penumpukan di berbagai moda transportasi tidak terhindarkan.

Oleh karena itu, Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan peraturan mengenai shift kerja PNS.

Baca: Demi Situasi New Normal, Kementerian PANRB Kaji Kemungkinan PNS Masuk Kerja dengan Sistem Shift

Baca: Estimasi Besaran Gaji ke-13 Bagi PNS, Pensiunan, TNI dan Polri, Kemungkinan Cair Akhir Tahun 2020

Ada beberapa usulan yang tengah digodok, yakni, pertama, shift 1 dari pukul 07.30 WIB -15.00 WIB, shift 2 dari 10.00 WIB - 17.30 WIB.

Kedua, jika usulan sistem shift ini disetujui, sistem kerja akan diatur secara terpisah, yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Ketiga, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shift, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.

Halaman
123


Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer