"Kami telah melalakukan ini (aksi propaganda) selama 15 tahun, dan kami akan terus melakukannya," tegas Park Sang Hak kepada The Korea Times.
"Undang-undang yang kabarnya akan dikeluarkan (untuk menghentikan aksinya) jika benar tereralisasi justru akan melanggar konstitusi dimana seharusnya kami bebas berekspresi," lanjutnya.
Baca: Korut Ancam Batalkan Perjanjian karena Pamflet Propaganda, Korsel: Kami Diam saat Mereka Uji Nuklir
Baca: Temukan 500 Ribu Pamflet Anti-Pyongyang, Kim Yo Jong Ancam Batalkan Perjanjian Militer dengan Korsel
Baca: Kim Yo Jong
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi)