Syarat Naik Pesawat di Tengah Pandemi Corona: Domestik Cukup Rapid Test, dari Luar Negeri Wajib PCR

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pembukaan Penerbangan di tengah pandemi - Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Indonesia telah memulai prosedur new normal di era pandemi Covid-19.

Satu di antara kebijakan yang diambil ialah dengan membuka kembali penerbangan.

Diberitakan Tribunnews.com, penumpang harus melampirkan syarat hasil uji Covid-19 untuk naik pesawat.

Hal itu disampaikan langsung oeh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, yang ditayangkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (4/6/2020).

Dalam keterangan itu, Doni mengatakan penumpang rute domestik bisa menggunakan rapid test.

"Untuk penerbangan dalam negeri ketentuannya adalah menggunakan hasil PCR test. Tetapi juga boleh menggunakan rapid test. Ini sesuai surat edaran Gugus Tugas nomor 4, dan diperbaiki menjadi nomor 6 diperpanjangannya,” kata Doni.

Sementara itu, untuk penumpang dari luar negeri wajib melampirkan hasil tes PCR.

”Kemudian khusus untuk penerbangan luar negeri, ini wajib menggunakan PCR test sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan nomor 313. Termasuk juga saran dari Menteri Luar Negeri kepada Presiden."

"Semua yang tiba dari luar negeri baik yang sifatnya mandiri maupun yang merupakan kelompok PMI itu wajib menggunakan metode PCR test," tegasnya.

Baca: Jelang Penerapan New Normal, Doni Monardo Sebut Zona Kuning Sudah Bisa Terapkan Fase Normal Baru

ILUSTRASI Pembukaan Penerbangan - Kondisi sepi di posko pemeriksaan dokumen perjalanan yang terletak di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis siang (14/5/2020).(Angkasa Pura II) (Angkasa Pura II)

Berdasarkan Surat Edaran menkes nomor 313 tahun 2020 tentang penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA selama masa PSBB, WNI yang baru tiba dari luar negeri dan membawa hasil PCR negatif Covid-19 maka bisa diberikan izin untuk melanjutkan perjalanan ke daerah asal.

Bagi penumpang yang tidak menyertakan dokumen tersebut, akan diminta melakukan tes tambahan ketika tiba di bandara.

Sembari menunggu hasil PCR keluar, penumpang akan dikarantina oleh pemerintah.

"Kemudian untuk mereka yang melaksanakan perjalanan mandiri dari luar negeri juga disiapkan hotel di beberapa tempat. Tenaga atau karyawan hotel telah mendapat pelatihan dari tim kementerian kesehatan dibantu unsur TNI dan Polri di bidang kesehatan," ujar Doni Monardo.

"Diharapkan kenyamanan bagi mereka yang telah tiba di Tanah Air bisa terjamin," kata dia.

Lalu bagaimana dengan biayanya?

Doni Monardo mengatakan, baik biaya hotel dan tes PCR ditanggung sendiri oleh penumpang, bukan pemerintah.

"Biaya yang dikeluarkan menjadi tanggungjawab bagi masyarakat yang menghendaki untuk memilih lokasi di hotel. Termasuk juga biaya untuk PCR testnya ditanggung oleh mereka yang meminta."

Mulai Buka Sektor Ekonomi di Zona Hijau

ILUSTRASI - Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Baca: Artis Film Dewasa Elle Knox Diturunkan Paksa dari Pesawat karena Ceramah tentang George Floyd

Selain mengizinkan penerbangan, pemerintah telah memulai rencana pembukaan beberapa sektor ekonomi dan penetapan 102 Kabupaten/Kota yang bisa laksanakan program masyarakat produktif dan aman Covid-19, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Diberitakan sebelumnya, hal itu disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2020).

Halaman
12


Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer