Masa PSBB Transisi, Mobil Pribadi Sudah Bisa Bawa Penumpang, tetapi Ada Syaratnya

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemeriksaan saat PSBB. Di Jakarta, mobil pribadi sudah dapat mengangkut penumpang penuh, tetapi ada syaratnya.

"Saya meminta kepada semua pengelola rumah ibadah untuk segera melihat secara detil protokol covid-19 agar ketika masyarakat mulai datang kondisinya siap," ujar Anies.

Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

"Kami di Gugus Tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang. Dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies

Meskipun nantinya rumah ibadah yang sudah buka hanya bisa melakukan kegiatan ruitn dengan maksimal pengumpulan kapasitas jemaah sebanyak 50 persen saja.

"Jadi maksimal 50 persen, kalau kapasitasnya 200, maka yang hadir hanya 100, harus ada jarak aman 1 meter," lanjutnya.

Selain itu, Anies juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang bukan di rutinan di rumah-rumah ibadah.

Hal itu dilakukan untuk tetap mencegah adanya potensi penularan virus corona.

Guberner DKI Jakarta itu juga meminta pengurus masjid atau musala untuk tidak menyediakaan karpet atau permadani, sehingga jemaah harus membawa sendiri kebutuhan ibadahnya.

Kasus positif di Jakarta

Adapun, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien per Kamis siang ini.

Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.

Sedangkan, 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.

Untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) hingga kini sebanyak 18.832 orang.

Kasus Covid-19 pertama kali terdeteksi di Jakarta pada 3 Maret 2020.

Semenjak itu, jumlah kasus positif semakin meningkat.

Pemprov DKI Jakarta kemudian memutuskan melaksanakan PSBB pada 10 April.

Sebelum PSBB dilaksanakan, Pemprov DKI sudah lebih dulu mengimbau perusahaan untuk menerapkan work from home hingga belajar di rumah para pengajar dan pelajar.

Semenjak PSBB diterapkan pada 10 April, sudah dua kali Anies melakukan perpanjangan PSBB.

PSBB terakhir seharusnya berakhir pada 4 Juni, hari ini.

Namun, Anies akhrinya memutuskan memperpanjang PSBB.

PSBB tahap keempat ini akan diperpanjang sepanjang bulan Juni dan akan menjadi PSBB masa transisi menuju new normal di Jakarta.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari/Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, Rumah Ibadah di Jakarta Diperbolehkan Lakukan Ibadah Rutin" dan "Mobil Pribadi Boleh Bawa Penumpang Penuh, tapi..."



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer