Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi agar mobil pribadi bisa membawa penumpang penuh kala Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Syaratnya adalah mobil pribadi tersebut digunakan oleh satu keluarga.
"Sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50 persen, kecuali bila digunakan oleh satu keluarga," ucap Anies dalam siaran langsung via YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Artinya, bila isi mobil bukan merupakan anggota keluarga, maka tetap harus mengedepankan konsep pembatasan penumpang 50 persen.
Selain itu, posisi tempat duduk pun harus tetap diatur agar tercipta konsep jaga jarak antar penumpang.
Untuk mobil tujuh penumpang hanya boleh membawa empat orang, dengan komposisi satu di depan dua di baris tengah dan satu penumpang di baris belakang.
Sementara untuk mobil kecil hanya bisa membawa tiga penumpang dengan aturan satu pengendara dan dua penumpang di belakang.
Pada masa PSBB transisi, Anies pun menjelaskan akan tetap melakukan pengawasan dan melakukan penindakan bagi yang melanggar, terutama soal penggunaan masker.
Baca: PSBB Bogor Diperpanjang 1 Bulan, Bima Arya: ‘Ini Untuk Menuju Normal Baru’
Baca: Dalam Masa Transisi PSBB, Pemprov DKI Jakarta Perbolehkan Rumah Ibadah Buka Kembali, Ini Syaratnya
Hukuman sanksi dan denda akan diberikan tanpa segan-segan bagi yang tak mengindahkan aturan PSBB. "Penindakan pelanggaran akan kami tetap lakukan selama masa transisi ini, bulan Juni ini akan menjadi masa transisi untuk sampai kapannya itu belum ditentukan," kata Anies.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diperpanjang hingga akhir Juni.
Perpanjangan PSBB tersebut dilakukan sebagai masa transisi yang mulai berlaku pada Jumat (5/6/2020).
Berbarengan dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah membuat keputusan untuk memperbolehkan rumah ibadah untuk kembali buka.
Pembukaan kembali tiap rumah ibadah di DKI Jakarta tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baserdan, pada Kamis (4/6/2020).
Berbagai kegiatan keagamaan yang dilaksanakan secara rutin dan berjamaah sudah bisa dilakukan kembali.
Namun memang tetap harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana yang telah diterangkan oleh Menteri Agama (Menag).
"Mulai besok kegiatan beribadah sudah bisa mulai dilakukan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Baca: Anies Perpanjang PSBB, Jakarta Buka Perkantoran 8 Juni, Wajib Terapkan Minimal 2 Shift Jam Kerja
Baca: Anies Bawedan Dikabarkan Akan Adakan PSBL Setelah PSBB Usai, Diterapkan di 62 RW Zona Merah
Jadi setiap rumah ibadah seperti masjid, gereja, kelenteng, pura dan lainnya sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin.
Namun, Anies menyebutkan, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah tersebut harus melaksanakan protokol kesehatan yang ada.