Beberapa tempat umum yang diperbolehkan dibuka saat new normal yakni bioskop dan tempat karaoke.
Namun, ia tidak menyebutkan tanggal pasti kapan tempat tersebut diizinkan beroperasi kembali.
Karena hingga kini, Bekasi belum mau mencabut status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB di Bekasi diketahui diperpanjang hingga 28 hari ke depan sejak Jumat (5/6/2020) sampai 2 Juli 2020 mendatang.
Keputusan tersebut dibuatnya, menimbang pandemi masih ada dengan tingkat penyebaran virus yang tinggi.
PSBB yang diterapkan kali ini di Kota Bekasi disebut sebagai masa adaptasi menuju new normal atau tatanan hidup baru di tengah pandemi.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 300/Kep.355-BPBD/VI/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Melawan Covid-19 yang telah diteken Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
PSBB kali ini merupakan perpanjangan kelima yang telah diberlakukan di Bekasi.
Baca: Diperpanjang sampai 2 Juli, Wali Kota Bekasi: PSBB Tak Akan Pernah Dicabut karena Pandemi Masih Ada
Baca: Masa PSBB Transisi, Mobil Pribadi Sudah Bisa Bawa Penumpang, tetapi Ada Syaratnya
Baca: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Sabtu 6 Juni 2020, Cancer Cukup Tidur Malam, Virgo Butuh Serat
Meskipun begitu, jika new normal telah diterapkan di Bekasi, Rahmat mengatakan akan membuka beberapa tempat dan fasilitas umum dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan Covid-19.
“Bioskop boleh, kalau pijat, spa tidak boleh lah dulu, diskotek juga. Karaoke masih bisa,” ujar Rahmat di Bekasi, Jumat (29/5/2020).
Ia mengatakan, jika nantinya bioskop maupun tempat karaoke dibuka, maka pengelola maupun pengunjung harus menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Misalnya dengan menggunakan masker, hand sanitizer dan jaga jarak fisik saat berada di tempat hiburan tersebut.
“Terus pijat, spa enggak mungkin dibuka, diskotek enggak mungkin, karaoke masih bisa , bioskop bisa dikosongin satu satu tempat duduk,” ucap dia.
Rahmat mengatakan, seluruh pengelola tempat hiburan yang diperbolehkan beroperasi harus mematuhi peraturan pencegahan Covid-19.
Ia mengancam, jika tidak menerapkan peraturan pencegahan Covid-19, maka izin usahanya akan dicabut.
“Dicabut (izin usahanya), jangankan PSBB, yang biasa pun kalau bandel kita cabut,” kata dia.
Baca: Masa PSBB Transisi, Mobil Pribadi Sudah Bisa Bawa Penumpang, tetapi Ada Syaratnya
Baca: Inilah Protokol New Normal Industri Hotel dan Restoran, Kapasitas hingga Durasi Makan Akan Dibatasi
Baca: Jelang Penerapan New Normal, Doni Monardo Sebut Zona Kuning Sudah Bisa Terapkan Fase Normal Baru
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, Jawa Barat, siap membuka kembali tempat wisata dan hiburan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19.
“Betul bertahap. Tempat pariwisata lainnya akan diputuskan setelah evaluasi baik di tingkat kota, provinsi maupun Bodetabek dan pusat,” kata Kepala Disparbud Kota Bekasi Tedi Hafni.
Tedi mengatakan, tempat wisata dan hiburan yang dibuka terlebih dahulu akan dicari yang memiliki risiko paling sedikit penularan Covid-19.