Jika New Normal Sudah Diterapkan di Bekasi, Bioskop dan Karaoke Diperbolehkan Beroperasi Kembali

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CGV Cinemas di Vivo Sentul Bogor resmi dibuka, Kamis (23/1/2020). Dengan tujuh auditorium plus konsep Warung Mie dan Warung Kopi, CGV Cinemas di Vivo Sentul Bogor ini merupakan bioskop CGV pertama di Bogor.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan jika nantinya Bekasi sudah masuk ke tahap penerapan new normal, maka beberapa fasilitas umum bisa dibuka kembali.

Beberapa tempat umum yang diperbolehkan dibuka saat new normal yakni bioskop dan tempat karaoke.

Namun, ia tidak menyebutkan tanggal pasti kapan tempat tersebut diizinkan beroperasi kembali.

Karena hingga kini, Bekasi belum mau mencabut status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB di Bekasi diketahui diperpanjang hingga 28 hari ke depan sejak Jumat (5/6/2020) sampai 2 Juli 2020 mendatang.

Keputusan tersebut dibuatnya, menimbang pandemi masih ada dengan tingkat penyebaran virus yang tinggi.

PSBB yang diterapkan kali ini di Kota Bekasi disebut sebagai masa adaptasi menuju new normal atau tatanan hidup baru di tengah pandemi.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 300/Kep.355-BPBD/VI/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Melawan Covid-19 yang telah diteken Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

PSBB kali ini merupakan perpanjangan kelima yang telah diberlakukan di Bekasi.

Baca: Diperpanjang sampai 2 Juli, Wali Kota Bekasi: PSBB Tak Akan Pernah Dicabut karena Pandemi Masih Ada

Baca: Masa PSBB Transisi, Mobil Pribadi Sudah Bisa Bawa Penumpang, tetapi Ada Syaratnya

Baca: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Sabtu 6 Juni 2020, Cancer Cukup Tidur Malam, Virgo Butuh Serat

Meskipun begitu, jika new normal telah diterapkan di Bekasi, Rahmat mengatakan akan membuka beberapa tempat dan fasilitas umum dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan Covid-19.

“Bioskop boleh, kalau pijat, spa tidak boleh lah dulu, diskotek juga. Karaoke masih bisa,” ujar Rahmat di Bekasi, Jumat (29/5/2020).

Ia mengatakan, jika nantinya bioskop maupun tempat karaoke dibuka, maka pengelola maupun pengunjung harus menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Misalnya dengan menggunakan masker, hand sanitizer dan jaga jarak fisik saat berada di tempat hiburan tersebut.

“Terus pijat, spa enggak mungkin dibuka, diskotek enggak mungkin, karaoke masih bisa , bioskop bisa dikosongin satu satu tempat duduk,” ucap dia.

Rahmat mengatakan, seluruh pengelola tempat hiburan yang diperbolehkan beroperasi harus mematuhi peraturan pencegahan Covid-19.

Ia mengancam, jika tidak menerapkan peraturan pencegahan Covid-19, maka izin usahanya akan dicabut.

“Dicabut (izin usahanya), jangankan PSBB, yang biasa pun kalau bandel kita cabut,” kata dia.

Baca: Masa PSBB Transisi, Mobil Pribadi Sudah Bisa Bawa Penumpang, tetapi Ada Syaratnya

Baca: Inilah Protokol New Normal Industri Hotel dan Restoran, Kapasitas hingga Durasi Makan Akan Dibatasi

Baca: Jelang Penerapan New Normal, Doni Monardo Sebut Zona Kuning Sudah Bisa Terapkan Fase Normal Baru

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, Jawa Barat, siap membuka kembali tempat wisata dan hiburan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19.

“Betul bertahap. Tempat pariwisata lainnya akan diputuskan setelah evaluasi baik di tingkat kota, provinsi maupun Bodetabek dan pusat,” kata Kepala Disparbud Kota Bekasi Tedi Hafni.

Tedi mengatakan, tempat wisata dan hiburan yang dibuka terlebih dahulu akan dicari yang memiliki risiko paling sedikit penularan Covid-19.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer