Terlepas dari pencurian yang dilakukan oleh RMS, Jatmiko pun menawari pekerjaan untuknya.
Ia menawarkan pekerjaan buruh harian di perusahaannya kepada ibu tersebut dan suaminya.
"Nanti akan kami cek barangkali memang ada ruang buat Ibu Richa dan suami bekerja harian di tempat kita," pungkas Jatmiko.
Sebagaimana diketahui, Richa Marya Simatupang (RMS) tertangkap tangan mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Sabtu (30/5/2020) lalu.
Ibu tiga anak ini beraksi bersama tiga orang temannya.
Namun, dua orang temannya berhasil melarikan diri.
RMS yang ditangkap petugas sekuriti perusahaan membawa pelaku ke Polsek Tandun, dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu egrek tangkai kayu.
Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian Rp 76.500.
Dihukum sesuai hukum yang berlaku
Kasus pencurian tersebut pun langsung dilaporkan dan berkas perkara diserahkan langsung oleh penyidik kepolisian ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Kasus tersebut dilaporkan tanpa melalui jaksa penuntut umum karena kasus kerugian di bawah angka Rp 2,5 juta.
Meskipun putusan sidang yang digelar pada Selasa (2/6/2020), Richa divonis bersalah dan dihukum tujuh hari penjara.
Namun, yang bersangkutan tidak perlu menjalani penahanan.
Kecuali, di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap oleh karena tindak pidana lain sebelum masa percobaan dua bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu 3 Anak yang Curi Sawit untuk Beli Beras Minta Maaf, Dirut PTPN V Malah Tawari Pekerjaan"