Ibu 3 Anak Curi Sawit Senilai Rp 76.500 Minta Maaf, Dirut PTPN V Tawari Pekerjaan

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richa Marya Simatupang (31), menerima bantuan sembako dari polisi, usai dilaporkan mencuri tandan buah sawit PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Riau, Selasa (2/6/2020). Richa mencuri tandan buah sawit dengan alasan untuk membeli beras.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang ibu yang memiliki tiga anak yang mencuri kelapa sawit untuk membeli beras akhirnya meminta maaf atas perbuatannya tersebut.

RMS (31) mengaku khilaf atas atas tindakannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Ia menyesali perbuatannya yang telah mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Permohonan maaf itu disampaikan langsung RMS kepada Direktur Utama (Dirut) PTPN V Jatmiko K Santosa yang berkunjung ke rumahnya di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Rohul, Kamis (4/6/2020) malam.

"Saya menyesal, Pak. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, Pak," ucap RMS.

Begitu juga dengan suaminya, Junaidi (43), yang menyampaikan permohonan maaf kepada pihak perusahaan atas kelakuan istrinya

Selaku kepala keluarga, dia berjanji akan membina istrinya dengan baik agar tidak terjerumus ke jalan yang salah.

Baca: Kedapatan Mencuri dan Tertangkap Polisi hingga Tiga Kali, Nenek Temu: Saya ini Hobi Mencuri

Baca: Viral Video Bocah di Karanganyar Dibully Sebab Mencuri Pakaian Dalam, Direkam & Dianiaya Warga

Richa Marya Simatupang (31), menerima bantuan sembako dari polisi, usai dilaporkan mencuri tandan buah sawit PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Riau, Selasa (2/6/2020).

"Saya sebenarnya malu dan tidak menyangka istri saya berbuat seperti ini. Sudah saya ingatkan jangan seperti itu lagi. Jadi, saya minta maaf kepada semua pihak, terutama PTPN V. Ke depannya saya janji akan jaga istri saya," kata pria yang bekerja serabutan ini.

Dilansir dari Kompas.com, RMS mengaku jika ia mencuri tandan sawit tersebut karena beras di rumahnya habis.

Ia kemudian mencuri tandan sawit tersebut untuk membeli beras saat suaminya bekerja.

"Waktu itu beras cuma tinggal dua kilo. Jadi saya pergi ambil buah sawit PTPN V untuk beli beras. Saya khilaf, Pak. Maafkan saya. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada perusahaan dan pihak lainnya yang telah membantu saya," pungkas Richa.

Keputusan PTPN V

Meskipun begitu, Dirut PTPN V Jatmiko K Santosa pun mendatangi RMS ke rumahnya dan menyerahkan bantuan sejumlah uang secara pribadi.

Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk prihatin perusahaan terhadap keluarga RMS.

Kemudian, Dirut PTPN V tersebut meminta ibu 3 anak tersebut tidak mengulangi perbuatannya lagi supaya tidak berurusan dengan hukum yang berlaku.

"Tentu harapan kita ke depan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Karena yang namanya pencurian itu tidak dibenarkan," ungkap Jatmiko saat diwawancarai Kompas.com, Kamis malam

Baca: Curi Sawit Seharga Rp 76.500 Demi Beli Beras, Ibu 3 Anak Ini Harus Berurusan dengan Kepolisian

Baca: Kisah Konyol Maling Tak Sadar Curi Ponsel Pasien Covid-19 di RS, Kini Terpaksa Ikut Diisolasi

Baca: VIRAL, Pencurian Pisang di Pati, Jawa Tengah, Pelaku Diamuk Massa hingga Mobil Dihancurkan

Kaget dengan berita yang beredar

Namun, Jatmiko mengaku kaget dengan pemberitaan yang beredar terkait penangkapan pelaku pencurian tandan buah sawit tersebut.
Menurut dia, pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi sebenarnya.

"Jujur saya sendiri sangat kaget dengan informasi yang beredar di media. Karena, sepemahaman saya, kami tidak melakukan kegiatan seperti itu. Artinya, kami dalam masalah hukum tetap melihat sisi kemanusiaannya juga. Tapi kan, di berita yang beredar seolah-olah kami tidak punya rasa kemanusiaan. Makanya, saya datang langsung mengecek seperti apa yang sebenarnya," ungkap Jatmiko

Meskipun kasus tersebut sudah terjadi, maka ia berharap ke depannya tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di PTPN V.

Ditawari bekerja

Terlepas dari pencurian yang dilakukan oleh RMS, Jatmiko pun menawari pekerjaan untuknya.

Ia menawarkan pekerjaan buruh harian di perusahaannya kepada ibu tersebut dan suaminya.

"Nanti akan kami cek barangkali memang ada ruang buat Ibu Richa dan suami bekerja harian di tempat kita," pungkas Jatmiko.
Sebagaimana diketahui, Richa Marya Simatupang (RMS) tertangkap tangan mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Sabtu (30/5/2020) lalu.

Ibu tiga anak ini beraksi bersama tiga orang temannya.

Namun, dua orang temannya berhasil melarikan diri.

RMS yang ditangkap petugas sekuriti perusahaan membawa pelaku ke Polsek Tandun, dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu egrek tangkai kayu.

Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian Rp 76.500.

Dihukum sesuai hukum yang berlaku

Kasus pencurian tersebut pun langsung dilaporkan dan berkas perkara diserahkan langsung oleh penyidik kepolisian ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Kasus tersebut dilaporkan tanpa melalui jaksa penuntut umum karena kasus kerugian di bawah angka Rp 2,5 juta.

Meskipun putusan sidang yang digelar pada Selasa (2/6/2020), Richa divonis bersalah dan dihukum tujuh hari penjara.

Namun, yang bersangkutan tidak perlu menjalani penahanan.
Kecuali, di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap oleh karena tindak pidana lain sebelum masa percobaan dua bulan.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Idon Tanjung)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu 3 Anak yang Curi Sawit untuk Beli Beras Minta Maaf, Dirut PTPN V Malah Tawari Pekerjaan"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer