Tak Terima Istri Dikubur di Makam Khusus Covid-19 Padahal Sakit Stroke, Suami Gugat Tim Gugus Tugas

Penulis: Ronna Qurrata Ayun
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemakaman di makam khusus Covid-19 - Seorang suami di Gowa, Sulawesi Selatan tuntut Gugus Tugas Covid-19 Sumsel karena tak terima istrinya dimakamkan di makam khusus Covid-19 padahal sakit stroke.

"Saya sudah dirugikan, saya sudah mendapatkan sanksi sosial, saya sudah dikucilkan oleh keluarga. Semua bisnis saya tidak ada lagi yang jalan karena status PDP yang tidak benar," lanjutnya. 

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Kombes Pol dr Farid Amansyah menjelaskan alasan mengapa sehingga istri Ryadi dijadikan PDP oleh pihak rumah sakit. 

Farid mengungkapkan, meski istri Ryadi mengalami gejala stroke, tetapi dari hasil pemeriksaan laboratorium CT Scan dan foto thoraks, almarhumah juga mengalami radang paru-paru. 

Hal itu, kata Farid, sudah menjadi syarat pasien dijadikan PDP Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. 

"Karena kriteria PDP adalah ketika ada radang paru-paru yang didapatkan dari foto ataupun CT scan thoraks kemudian didukung dengan hasil lab," ujar Farid dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Walaupun pada akhirnya hasil swab istri Ryadi negatif Covid-19, tetapi pemakaman yang dilakukan, kata Farid, sudah sesuai dengan prosedur dari pemerintah. 

Menanggapi rencana Ryadi untuk memindahkan makam istrinya karena hasil swab-nya negatif, menurut Farid hal itu tidak mungkin dilakukan di masa pandemi ini.

"Kita ini menjalankan prosedur dan protokol yang sudah ditetapkan pemerintah. Lantas apa yang diributkan? Yang diributkan itu aturan pemerintah," ujar Farid. 

"Kalau suatu saat pandemi ini reda dan dia bermohon okelah bolehlah dipindahkan. Tapi jangan dulu sekarang karena kita ini sedang berjuang bagaimana masyarakat tidak kena," sambungnya. 

Sejalan dengan Karumkit RS Bhayangkara, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel Ichsan Mustari mengatakan bahwa bila Ryadi ingin memindahkan jenazah istrinya, hal itu bisa dilakukan bila masa pandemi Covid-19 sudah berakhir. 

Kadis Kesehatan Sulsel ini menjelaskan bahwa pemulasaran bagi pasien PDP atau positif Covid-19 tidak boleh lebih dari 4 jam. 

Untuk itu, agar tidak berisiko, apalagi saat itu hasil swab belum keluar, tim gugus harus memakamkan pasien PDP di pemakaman khusus Covid-19 yang terletak di Macanda, Gowa. 

"Pemulasaran jenazah itu sesuai protokol sesuai ketentuan. Ini bukan kepentingan petugas tapi kepentingan keluarga. Penyelenggaraan pemulasaran itu tidak lebih 4 jam. Kita kan punya tugas untuk memutus mata rantai," ucap Ichsan. 

Ichsan menambahkan bahwa pihaknya juga menyiapkan pemakaman khusus Covid-19 di Macanda, Gowa lantaran saat itu warga Makassar menolak pasien PDP atau Covid-19 dimakamkan di pemakaman umum karena takut tertular. 

"Kenapa ada Macanda karena ada beberapa orang yang menolak dimakamkan di Pemakaman umum. Makanya supaya tidak terjadi konflik kita lakukan (pembongkaran) seusai pandemi Covid-19 selesai," pungkas Ichsan.

(Tribunnewswiki.com/Kompas.com)



Penulis: Ronna Qurrata Ayun
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer