"Jadi kami langsung hubungi tim gugus tugas covid dan baru rencana akan dikafani, dishalatkan dan dimakamkan protap Covid-19 di Pemakaman Maccanda, Kabupaten Gowa. Eh, datang pihak keluarganya langsung ambil paksa dan bawa pergi,” jelasnya.
Baca: Tak Terima Istri Dikubur di Makam Khusus Covid-19 Padahal Sakit Stroke, Suami Gugat Tim Gugus Tugas
Baca: Tak Sabar Tunggu Hasil Swab, Keluarga Asal Lombok Bawa Pulang Jenazah, Ternyata Positif Covid-19
Rombongan Penjemput jadi ODP
Rombongan keluarga yang menjemput paksa jenazah PDP dari rumah sakit otomatis masuk dalam golongan orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel Ichsan Mustari menyayangkan peristiwa tersebut lantaran dapat berpotensi menjadi penyebaran virus corona yang masih tinggi di Sulawesi Selatan
Apalagi, jenazah yang diketahui merupakan warga Jalan Laiya, Kecamatan Bontoala, Makassar belum sempat diambil swab-nya saat rombongan keluarga membawanya pulang.
"Kami berharap semua harus saling menjaga karena tujuan kita di gugus tugas bagaimana menjaga protokol itu bukan untuk kita, tapi untuk masyarakat," kata Ichsan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
Menurut Ichsan, penanganan jenazah PDP tersebut harus mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah yang mengikuti acuan standar WHO.
Untuk itu, kata Ichsan, untuk mengantisipasi adanya penularan, pihaknya bakal melakukan tracing pada keluarga dan rombongan yang mengawal kepulangan jenazah dari RS Dadi untuk kemudian dijadikan ODP.
"Iya. Jadi pemerintah daerah tetap mendatangi keluarganya untuk memberikan edukasi seperti itu. Semuanya harus mengikuti protokol supaya penyebaran bisa diputus," ujar Ichsan.
Baca: Sempat Buka Kafan dan Mandikan Jenazah Pasien Covid-19, 1 Warga Boyolali Positif Corona
Baca: Seorang Perawat di Sragen Diancam setelah Periksa Pasien Covid-19, Ganjar Minta Pelaku Diusut
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kronologi Keluarga Pasien Ngamuk Bawa Senjata Tajam Jemput Mayat di Rumah Sakit, Dirut: Biarkan Saja.