Ia pun menyayangkan salah satu tokoh agama yang ia duga ikut terlibat di dalamnya.
“Beliau kan panutan umat, tokoh yang didengar banyak orang."
"Tak bijak jika ikut berkecimpung memperkeruh kolam yang bersih."
"Negara ini butuh negarawan dari segala lapisan, supaya bisa menjadi bangsa besar."
"Tokoh agama dan intelektual adalah panutan masyarakat."
"Maka, harus ada keteladanan moral dalam bertindak dan berbicara di ruang publik”, kata mantan inisiator relawan Jokowi tersebut.
Boni Hargens juga menyebut sosok lainnya, yang menjadi begitu galak setelah tidak menjadi komisaris salah satu BUMN.
"Kan jadinya ada kesan tidak baik, seolah-olah ada vested interest di balik kritisisme beliau terhadap pemerintah."
"Banyak cara kok untuk memberi masukan pada pemerintah, tanpa harus membuat gelombang keresahan yang merugikan masa depan bangsa dan negara,” tutur Boni Hargens.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menanggapi maraknya isu pemakzulan Presiden yang berkembang akhir-akhir ini.
Isu ini bahkan menimbulkan kegaduhan tersendiri di tengah-tengah masyarakat, apalagi saat ini Indonesia masih bergulat melawan pandemi Covid-19.
"Tidak mudah menurunkan Presiden pilihan rakyat."
"Proses pemakzulan Presiden cukup sulit," kata Hasanuddin kepada Tribunnews, Kamis (4/6/2020).
Baca: Akui Belum Bisa Kendalikan Covid-19, Jokowi: Semua Harus Pakai Data Keilmuan yang Ketat
Baca: Jokowi Minta Proyek Strategis Nasional Jalan Terus, Yakin Bantu Pulihkan Ekonomi di Tengah Pandemi
Hasanuddin menjelaskan, dengan konfigurasi koalisi partai politik saat ini, proses pemakzulan Presiden nyaris tak mungkin.
Bila memang terjadi, ia mengatakan mekanismenya DPR harus menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam atau di luar negeri.
Bila, terdapat dugaan Presiden dan/atau Presiden melakukan pelanggaran hukum atau penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun tindakan tercela (UU MD3, pasal 79 ayat 4) .
"Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR."
"Dan bila memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna," ujarnya.
Hasanuddin menegaskan, keputusan ini akan sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR."