Jokowi dan Menkominfo Divonis Bersalah, Ini Tanggapan Stafsus Presiden dan Johnny G Plate

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Indonesia Joko Widodo (kiri) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) (kanan) divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat, Rabu (3/6/2020).(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/POOL)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan bahwa Pesiden Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Batar.

Terkait hal tersebut, pemerintah belum memutuskan apakah akan mengambil langkah banding atau menerima putusan PTUN itu.

Staf Khusus Presiden bidang hukum Dini Purwono menyatakan, pihaknya menghormati putusan PTUN.

"Pemerintah menghormati putusan PTUN," kata Dini saat dihubungi, Rabu (3/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Dia menyebut belum memutuskan apa langkah hukum selanjutnya.

Nantinya hal itu akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara.

"Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Senada dengan Dini, Menkominfo Johnny G Plate juga berujar hal yang sama.

Dia mengatakan menghargai keputusan PTUN.

Baca: Presiden RI dan Menkominfo Divonis Bersalah Blokir Internet di Papua, PTUN Urai Pelanggarannya

Presiden Joko Widodo memimpin pelantikan Ketua Mahkamah Agung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Syarifuddin dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Ketua Mahkamah Agung menggantikan Hatta Ali yang memasuki masa pensiun. Pelantikan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/POOL (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/POOL)

"Kami menghargai keputusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat.

Kami akan berbicara dengan jaksa pengacara negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata dia.

Johnny menegaskan bahwa keputusan pemblokiran internet ini diambil demi kabaikan masyarakat.

Dia memaparkan, saat itu masyarakat di Papua sedang panas akibat tindakan rasialisme yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya.

Jika akses internet tetap dibuka, lanjut Johnny, pemerintah khawatir penyebaran informasi hoaks justru dapat memperparah kerusuhan.

"Sebagaimana semua pemerintah, demikian hal Bapak Presiden Joko widodo dalam mengambil kebijakan tentu terutama untuk kepentingan negara, bangsa, dan rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya rakyat Papua," kata Johnny.

Baca: Johnny G Plate

Johnny G Plate, di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018). (KOMPAS.com/Devina Halim) (KOMPAS.com/Devina Halim)

Menkominfo yang baru menjabat pada 23 Oktober 2019 ini mengaku belum menemukan dokumen terkait keputusan pemerintah yang memblokir internet di Papua dan Papu Barat.

Sebab, saat pemblokiran tersebut dilakukan, posisi Menkominfo masih dijabat oleh Rudiantara.

Bahkan, Johnny mengaku tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat terdahulu di Kemenkominfo yang membahas soal pemblokiran itu.

Johnny justru berspekulasi bisa saja terjadi perusakan infrastruktur di Papua dan Papua Barat yang berdampak pada gangguan internet.

"Bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak gangguan internet di wilayah tersebut," kata dia.

Baca: Pembatasan Internet Jadi Jurus Menkominfo Johnny G Plate untuk Atasi Kericuhan Masyarakat

Halaman
12


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh

Berita Populer