- SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000
- SIM C Rp. 75.000
- SIM D Rp. 30.000
Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000.
6. Pemilik SIM mendatangi Satpas atau lokasi SIM keliling sesuai pilihan saat melakukan registrasi.
Mereka diwajibkan membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yakni:
a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
b. SIM lama
c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
d. surat kesehatan dari dokter
7. Pengambilan foto dan pencetakan SIM baru
Baca: Tilang Elektronik untuk Motor Mulai Diberlakukan pada 2020
Baca: Punya SIM Tapi Tidak Dibawa Saat Ada Razia, Bakal Tetap Ditilang? Ini Penjelasannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjangan SIM Bisa Online, Begini Caranya"